Muncul HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Banten Bakal Panggil Kantor Pertanahan

AKURAT BANTEN - Ombudsman Perwakilan Banten bakal memanggil Kantor Wilayah ATR/BPN di provinsi tersebut untuk dimintai keterangannya terkait munculnya Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang.
Sebab jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), kata Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, putusan itu menyatakan bahwa di wilayah laut tidak berlaku rezim hak.
"Jika sampai ada penerbitan sertifikat HGB pada kawasan tersebut, artinya kawasan perairan telah dianggap sebagai daratan. Berdasarkan Mahkamah Konstitusi, di laut itu tidak berlaku rezim hak, artinya tidak boleh ada kepemilikan. Tentu ini perlu diselidiki lebih lanjut," ujarnya, Selasa, 21 Januari 2025.
"Jika ada sertifikat HGB di sana, artinya kawasan perairan dianggap sebagai daratan. Ini bertentangan dengan putusan MK," tegasnya.
Ombudsman Banten berencana memanggil Kantor Wilayah ATR/BPN untuk meminta klarifikasi terkait penerbitan sertifikat HGB tersebut. Selain itu, pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi Banten juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Jadi kami akan secepatnya mengundang Kanwil ATR/BPN, agar diperlukan informasi yang lebih jelas terkait HGB tersebut dengan pagar laut yang ada," katanya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, telah mengkonfirmasi adanya 263 bidang sertifikat HGB dan 17 bidang sertifikat hak milik di lokasi pagar laut. Kementerian ATR/BPN menyatakan akan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal




