Banten

Selundupkan Sabu 3 Kilogram Melalui Merak, Pria Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Irsyad Mohammad | 20 Desember 2024, 16:15 WIB
Selundupkan Sabu 3 Kilogram Melalui Merak, Pria Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

AKURAT BANTEN - Seorang kurir narkoba asal Aceh berinisial IM, terancam hukuman mati. Tersangka kedapatan hendak menyelundupkan sabu sebanyak 3 kilogram melalui Pelabuhan Merak, Banten. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, penangkapan kurir narkoba jaringan Pulau Sumatera ini dilakukan saat polisi bertugas di Pelabuhan Merak pada bulan November 2024.

"Pada Selasa (19/11/2024), anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan R4 dan pejalan kaki di area pelabuhan merak, khususnya di dermaga 1 sampai 7," ujar Erlin Tangjaya, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: Puncak Lonjakan Penumpang Nataru 2025 di Bandara Soetta Capai 177.436 Orang, Naik 10 Persen

Selanjutnya, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan pejalan kaki di pintu keluar pada pukul 23.30 WIB di dermaga 7. "Terhadap seorang yang dicurigai membawa tas ransel dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap isi tas ransel ditemukan 3 bungkus plastic bening didalamnya berisikan kertas kado warna kuning," ungkapnya. 

Pada saat dilakukan pemeriksaan, kata Erlin, petugas menemukan sabu yang bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih. 

Dari pengakuan tersangka, sabu yang dibawa dari daerah Padang Sumatera Barat atas perintah dari seseorang yang akan menerimanya di Jakarta berinisial F yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). 

Baca Juga: Kawasan Puncak Bogor Diberlakukan Sistem Ganjil Genap Selama Libur Natura, Ini Jadwalnya!

"Dari pengakuan IM, ia diberikan uang jalan sebesar Rp 3 juta M, untuk berangkat pada Jumat (15/12) dari Aceh Timur ke lokasi yang ditentukan," katanya.

Berdasarkan arahan dari T, tersangka diarahkan ke suatu tempat untuk mengambil barang pesanan untuk diantar olehnya untuk melanjutkan perjalanan dari Padang ke Lampung menggunakan angkutan umum travel. “Setelah tiba di Pelabuhan Bakauheni Lampung pada 18 November 2024, IM memesan tiket untuk menyebrang ke Merak sekira pukul 20.30 WIB,” jelasnya. 

Setelah akan tiba di Pelabuhan Merak, IM lanjut diperintahkan untuk menuju ke Tanah Abang yang nantinya akan ada orang yang mengambil paket narkoba tersebut. 

Baca Juga: Ikuti Saluran Akurat Banten di WhatsApp, Info Menarik Tak Terlewatkan

“Pada saat keluar dari arah pejalan kaki dermaga executive merak, IM dicek oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten dan di dalam tasnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket di dalam tas," ungkapnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian membawa IM ke daerah Tanah abang untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang akan menerima paket tersebut. “Pada hari Rabu dilakukan penangkapan terhadap FR dan AN yang akan menerima paket atas suruhan W (dpo) di salah satu hotel yang beralamat di JI. Jati Baru Raya No.7 Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat," paparnya.

Setelah penangkapan, mereka melanjutkan komunikasi dan menemui orang untuk mengantarkan barang tersebut yang ditugaskan W dengan menelpon untuk bertemu dengan istri W dengan inisial GNI untuk dimintai keterangan. 

Baca Juga: Terungkap Rahasia Khasiat Daun Salam: Ampuh untuk Kesehatan, Dan Cara Tepat Mengkonsumsinya!

Atas perbuatannya, IM diancam pidana mati dengan pasal berlapis yakni 112 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 dan atau 132 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian akan melanjutkan pengembangan untuk menangkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.