Banten

Tahun 2025 Harga Motor akan Naik? Dampak Tambahan Pajak Terhadap Kendaraan Bermotor

Syahganda Nainggolan | 19 Desember 2024, 17:33 WIB
Tahun 2025 Harga Motor akan Naik? Dampak Tambahan Pajak Terhadap Kendaraan Bermotor

AKURAT BANTEN - Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memberikan peringatan terkait dampak kenaikan harga sepeda motor pada tahun 2025.

Hal ini dipicu oleh penerapan pungutan tambahan pajak oleh pemerintah daerah yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Baca Juga: Kawanan Perampok Beraksi di Bintaro Tangsel, 50 Unit Laptop Digasak dari Toko

Kebijakan ini, yang mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diperkirakan dapat menyebabkan harga motor baru melonjak hingga Rp2 juta per unit.

Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI, menyatakan bahwa dampak kenaikan harga sepeda motor tersebut kemungkinan besar akan menyebabkan penurunan penjualan hingga 20%.

Salah satu alasan utama penurunan ini adalah beban tambahan yang ditanggung oleh konsumen akibat kenaikan pajak kendaraan. Ia juga menjelaskan bahwa industri sepeda motor sudah melakukan simulasi dan kalkulasi untuk memprediksi dampak dari kebijakan tersebut.

Menurut AISI, dampak dari kebijakan pajak tambahan ini akan lebih terasa pada konsumen yang membeli sepeda motor baru. Mereka akan dikenakan biaya yang lebih tinggi akibat kenaikan harga jual, yang pada akhirnya mempengaruhi daya beli masyarakat.

Baca Juga: Kabar Terbaru: Pembuat Benang Jaringan Uang Palsu UIN Makassar di Wajo Ditangkap

AISI khawatir bahwa dampak negatif ini akan berlanjut hingga mengganggu pertumbuhan industri otomotif roda dua yang selama ini menjadi sektor penting dalam perekonomian Indonesia.

Meskipun demikian, AISI berharap adanya penyesuaian kebijakan atau pelonggaran bagi pelaku industri untuk mengurangi dampak buruk terhadap penjualan sepeda motor di tahun depan.

Pihak asosiasi juga menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan ini agar sektor otomotif tetap dapat tumbuh dan berkembang tanpa memberatkan konsumen.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.