Tahun 2025 Harga Motor akan Naik? Dampak Tambahan Pajak Terhadap Kendaraan Bermotor

AKURAT BANTEN - Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memberikan peringatan terkait dampak kenaikan harga sepeda motor pada tahun 2025.
Hal ini dipicu oleh penerapan pungutan tambahan pajak oleh pemerintah daerah yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Baca Juga: Kawanan Perampok Beraksi di Bintaro Tangsel, 50 Unit Laptop Digasak dari Toko
Kebijakan ini, yang mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diperkirakan dapat menyebabkan harga motor baru melonjak hingga Rp2 juta per unit.
Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI, menyatakan bahwa dampak kenaikan harga sepeda motor tersebut kemungkinan besar akan menyebabkan penurunan penjualan hingga 20%.
Salah satu alasan utama penurunan ini adalah beban tambahan yang ditanggung oleh konsumen akibat kenaikan pajak kendaraan. Ia juga menjelaskan bahwa industri sepeda motor sudah melakukan simulasi dan kalkulasi untuk memprediksi dampak dari kebijakan tersebut.
Menurut AISI, dampak dari kebijakan pajak tambahan ini akan lebih terasa pada konsumen yang membeli sepeda motor baru. Mereka akan dikenakan biaya yang lebih tinggi akibat kenaikan harga jual, yang pada akhirnya mempengaruhi daya beli masyarakat.
Baca Juga: Kabar Terbaru: Pembuat Benang Jaringan Uang Palsu UIN Makassar di Wajo Ditangkap
AISI khawatir bahwa dampak negatif ini akan berlanjut hingga mengganggu pertumbuhan industri otomotif roda dua yang selama ini menjadi sektor penting dalam perekonomian Indonesia.
Meskipun demikian, AISI berharap adanya penyesuaian kebijakan atau pelonggaran bagi pelaku industri untuk mengurangi dampak buruk terhadap penjualan sepeda motor di tahun depan.
Pihak asosiasi juga menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan ini agar sektor otomotif tetap dapat tumbuh dan berkembang tanpa memberatkan konsumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9Bahlil Bikin Kejutan Jelang 2029, Bukan Nyapres Malah Pilih Bertarung dari Papua
- 10Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas





