Bawa Lutung dan Burung dari Jatinegara, WNA India Ditangkap di Bandara Soetta

AKURAT BANTEN - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial STH (43) asal India diringkus petugas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), setelah diketahui hendak menyelundupkan beberapa satwa endemik dilindungi di Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, penindakan dilakukan pada 29 Oktober 2024 bermula dari adanya informasi upaya penyelundupan satwa melalui Bandara Soetta. Mengetahui itu, petugas kemudian melakukan pemantauan dan dicurigai sebuah koper milik pelaku yang tercatat sebagai bagasi pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM).
“Atas kecurigaan tersebut tim Bea Cukai Soetta, Aviation Security Bandara Soetta , Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten dan BKSDA Jakarta kemudian melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang,” ujar Gatot, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Kejagung Pindahkan ke Jakarta, 3 Hakim PN Surabaya, Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Saat dilakukan pemeriksaan koper yang turut disaksikan oleh penumpang, Gatot menyebutkan, didapati 2 ekor primata jenis Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), 1 ekor Burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan 1 ekor Burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus) yang disembunyikan dalam kotak plastik dan tas hewan serta disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan (false Concealment).
“Penumpang dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soetta Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Gatot.
Berdasarkan keterangan pelaku, STH mengaku membeli satwa tersebut di Sebuah Pasar Hewan di daerah Jatinegara, Jakarta Timur dan akan dipergunakan sebagai hadiah untuk keluarganya di India. Saat ini tim masih melakukan pendalaman apakah terdapat hubungan antara kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka di Bandara Soetta belakangan ini.
Berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku STH sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp.5 Miliar.
“Selain itu juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 Miliar. Terhadap barang bukti 4 ekor satwa selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 5Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 6Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam
- 7Rebut Bonus Triliunan! Kemendagri Guyur Daerah yang Sukses Jalankan Program MBG, Ini Skemanya
- 8Chelsea Bikin MU Makin Merana, Setan Merah Terancam Terjerumus ke Jurang Degradasi!
- 9Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 10Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo



