Banten

MUI Himbau Calon Jemaah Haji Taat Peraturan, Dilarang Memakai Visa Nonhaji!

Saiful Anwar | 12 Juni 2024, 12:10 WIB
MUI Himbau Calon Jemaah Haji Taat Peraturan, Dilarang Memakai Visa Nonhaji!

AKURAT BANTEN - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi menghimbau calon jemaah haji untuk mendaftar sesuai dengan prosedur.

Zainut meminta agar tidak menggunakan visa nonhaji. Hal ini dikarenakan sudah banyak jemaah haji asal Indonesia yang dipulangkan dari Arab Saudi karena menggunakan visa nonhaji.

"Kami mengimbau seluruh calon jemaah haji Indonesia untuk menaati semua ketentuan yang ada, baik ketentuan dari Pemerintah Saudi Arabia maupun Kementerian Agama RI," ujar Zainut dalam keterangannya, dikutip, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Simak Kronologi Kasus Pemerasan dan Ancaman Penyebaran Foto Pribadi yang Dialami Ria Ricis!

 

Tidak hanya itu, Zainut juga meminta kepada Kementerian Keagamaan (Kemenag) untuk memberikan sanksi kepada travel yang tidak menaatoi peraturan. 

"Kami meminta Kemeterian Agama untuk menindak tegas biro perjalanan haji yang melanggar aturan tersebut dengan mencabut ijin operasionalnya," kata Zainut.

Selain itu, Zainut meminta Kemenag untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik penipuan keberangkatan jemaah menggunakan visa nonhaji. Kemenag juga diminta memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai visa nonhaji.

"Edukasi kepada masyarakat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman agar calon jemaah haji memilih biro perjalanan haji yang memiliki izin operasional, berpengalaman, dan tidak memiliki catatan kejahatan. Jangan hanya tergiur dengan iming-iming harga murah, cepat prosesnya, dan fasilitas berlebihan tapi tidak masuk akal," kata dia.

Baca Juga: 5 Remaja yang Bercanda 'Darah Anak Palestina' di Restoran Cepat Saji Kini Minta Maaf!

Zainut juga menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk menindak travel nakan karena sudah merugikan masyarakat.

"Meminta kepada aparat hukum untuk memproses hukum dan menindak tegas para oknum yang telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon jemaah haji sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.