Publik Terkejut! Potongan THR Membengkak Akibat Skema Pajak Baru

AKURAT BANTEN - Warga dibuat terkejut lantaran besarnya potongan pajak atas penghasilan dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 yang akan cair pada bulan Maret.
Potongan THR ini disebabkan karena ada skema baru perhitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPH) yang sudah diterapkan sejak Januari 2024.
Hal tersebut justru hanya menambah pekerjaan praktisi pajak dan memaksa banyak orang untuk mengatur rencana keuangan yang baru menjelang lebaran 2024 yang jatuh pada minggu kedua di bulan April. Berbagai perusahaan justru telah menyalurkan THR bersamaan dengan gaji bulanan pegawai pada minggu terakhir Maret.
Potongan THR dan Gaji yang Membengkak
Dikutip dari beberapa sumber, hal seperti ini justru membuat berbagai pertanyaan terlontar setelah mereka (para pegawai) mengecek rekening tabungan tepat di hari gajian yaitu pada 25 Maret 2024. Lantas, mengapa potongan pajak Maret 2024 bisa melonjak?
Diketahui sejak 1 Januari 2024 pemerintah telah menerapkan skema perhitungan baru untuk potongan pajak atas penghasilan individu atau PPH yang merujuk pada nomor pasal di Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Skema baru ini menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi menjadi dua jenis yaitu tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap dan pensiunan serta tarif efektif untuk pegawai tidak tetap.
Baca Juga: Gudang Peluru TNI AD Meledak, Warga Rasakan Bumi Bergetar
Pada skema lama, seseorang wajib pajak harus menghitung jumlah total pemasukan bersihnya selama setahun kemudian menguranginya dengan angka penghasilan tidak kena pajak (PTKP) agar nantinya mendapatkan besaran penghasilan kena pajak (PKP).
Tarif pajak dengan lima lapisan berbeda karena dikenakan ke PKP untuk mengetahui jumlah pajak yang harus di bayar dalam setahun. Angka gaji setahun tersebut kemudian dibagi 12 untuk mendapat potongan PPH bulanan.
Sedangkan, pada skema penerapan baru yang menggunakan TER, potongan PPH dihitung tiap bulannya dari Januari hingga November untuk mencari rata-rata setahun. Jika semakin besar penghasilan bruto bulanan maka presentasi TER yang digunakan dalam perhitungan akan semakin tinggi juga. Jadi angka pemasukan setiap bulannya akan berbeda tergantung pada besaran pemasukan brutonya.
Baca Juga: Anak Selebgram Emy Aghnia Dianiaya Suster, Wajah Lebam Parah
Lalu, mengapa TER tidak diterapkan di bulan Desember saja? Alasannya karena bulan Desember akan menjadi bulan perhitungan kelebihan dan kekurangan bayar pajak seseorang. Jadi di bulan Desember perusahaan-perusahaan akan menggunakan skema lama untuk menghitung total PPH yang harus dibayar selama setahun.
Hasil tersebut akan dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dipotong dengan skema TER pada Januar-November. Hasil pengurangan terakhir itu akan menjadi angka PPH Desember. Apabila angkanya minus yang artinya ada kelebihan bayar dari karyawan maka perusahaan diharapkan untuk mengembalikannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan bahwa pada akhirnya beban kumulatif pajak seseorang akan tetap sama dalam kurun waktu setahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 120.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 2Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 3Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 4Marthinus Hukom Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit, Dugaan Penyadapan Prabowo Disebut Makar!
- 5Bikin Geger! Mantan Komandan Moge Polda Metro Jaya AKBP Netty Rosdiana Pilih Tanggalkan Seragam Polri, Ada Apa?
- 6MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal, Istana Diancam Digeruduk: 'Mending Gibran Pulang ke Solo!'
- 7Aliansi Mahasiswa Desak Wali Kota Tangsel Copot Sekda Bambang Noertjahjo!
- 8Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 9Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 10Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?







