2 Pelaku Pembunuhan Sadis di Serang Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Pelaku

AKURAT BANTEN - Dua pelaku pembunuhan sadis, ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.
Pria yang menjadi korban pembunuhan itu diketahui bernama Ginanjar (30) warga Kampung Cinta Asih, Kelurahan Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Nyawanya hilang di tangan ES, warga Desa Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Driver Grab Car Rampok Penumpang Wanita di Jalan Tol, Paksa Korban Transfer Rp100 Juta
ES melakukan aksi pembantaian itu bersama dua kawannya, yakni As warga Unyur Kota Serang, dan AL (DPO).
"Dalam 24 jam kita sudah bisa mengidentifikasi siapa pelakunya kita amankan 2 dari 3 pelaku yang melakukan dugaan pembunuhan terhadap korban," kata Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, Kamis (28/3/2024).
Dijelaskan, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda setelah melakukan pembunuhan.
"ES ditangkap di Terminal Kalideres, saat akan kembali ke kediamannya. AS diamankan di Kontrakan di wilayah Taktakan Kota Serang," katanya.
Dia memaparkan, motif dari pembunuhan tersebut karena pelaku memiliki dendam kepada korban.
"Motif, dendam dan sakit hati atas perilaku dan ucapan korban selama masih hidup," cetusnya.
Didasari rasa dendam itu lah, akhirnya pelaku merencanakan pembunuhan bersama dengan rekannya.
"Jadi modus kejahatan yang dilakukan adalah seolah-olah terjadi pembegalan dengan cara memancing membeli madu kemudian dihentikan di jalan tempat dia dieksekusi," paparnya.
Sebelumnya, mayat Ginanjar pertama kali ditemukan warga setempat yang melintas di lokasi pada dini hari Senin 25 Februari 2024 pukul 03:00 wib oleh Maksum (40) dan Rizal (18).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 420.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 5Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 6Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 7Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 8Warga Panik Isu BPJS PBI Nonaktif 1 November, Cek Fakta dan Batas Waktunya di Sini!
- 9Krisis Pemain MU Makin Parah! Rashford dan Shaw Absen, Dorgu Kembali tetapi Belum Bisa Dimainkan
- 10FIFA Uji 3 Aturan Baru di Piala Dunia U-15, Sepak Bola Bisa Berubah Total! Premier League Ikut Terdampak?







