Bawaslu Kabupaten Serang Temukan 1991 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

AKURAT BANTEN - Selama periode September - November 2023 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan 317 pemilih baru, 39 pemilih khusus, dan 1.991 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam hasil pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Minggu (12/11/23)
Hal tersebut disampaikan, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan saat menggelar diskusi bersama media bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang memasuki tahapan pengawasan pada Pemilu 2024.
"Ada 1.991 TMS itu yang meninggal dan berubah status, ada yang jadi TNI, Polri yang kemudian tidak punya hak pilih, itu yang kemudian data yang kami dapatkan di lapangan kami akan sampaikan ke teman-teman KPU, kami coba sinkronkan apakah data yang kami temukan di lapangan sudah masuk ke KPU atau mungkin KPU punya data lebih dari Bawaslu Kabupaten Serang," ungkapnya.
Baca Juga: KOPI LESEHAN 025: Ikut Melayat Atas Kematian Demokrasi
Selain itu, Ari juga menjelaskan terkait pemilih yang mengurus pindah memilih karena alasan pindah domisili. KPU memberikan fasilitas 5 surat suara kepada pemilih pindah domisili.
"Terkait dengan DPTb dalam kategori pindah domisili dimana pindah memilih dengan kategori atau alasan pindah domisili KPU memberikan surat suara 5 dan kami di Bawaslu RI juga kemarin sudah mengeluarkan surat terkait dengan permohonan penjelasan terkait itu," imbuhnya.
Meski demikian, karena pihaknya masih belum beres menyelesaikan permasalahan tersebut akan tetap menunggu hasil keputusan Bawaslu RI.
Baca Juga: Ketua DPD PKS Lebak Mengutuk Keras Kebiadaban Israel
"Terkait dengan itu karena bicara pindah memilih kalau sudah beda Dapil kan perlakuannya berbeda bicara surat suara tidak bisa diberikan semua tetapi kami sedang menunggu jawaban dari KPU RI karena surat dari Bawaslu RI sudah disampaikan kami dibawah tinggal menunggu," cetusnya.
"Tetapi Bawaslu Kabupaten Serang secara periodik nanti setiap akhir bulan akan menyampaikan report hasil pengawasan pelayanan DPTb dan DPK nanti kita akan lihat sejauh mana jumlah DPTb di Kabupaten Serang," pungkasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Gaji PNS Bakal Lewat Kopdes Merah Putih, Siapa yang Paling Diuntungkan?
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 5Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 8UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









