Ganggu Aktivitas Pemadaman, Aktivitas Pemulung di Area TPA Rawa Kucing Dihentikan

AKURAT BANTEN - Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, seluruh aktivitas pemulung sampah di TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dihentikan.
Hal tersebut dilakukan, lantaran masih banyaknya pemulung yang naik ke gunungan sampah yang masih berpotensi munculnya api kembali di TPA Rawa Kucing Tangerang yang kini masih dalam proses pendinginan berulang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyebutkan, petugas mengelilingi area pinggiran hingga puncak gunungan sampah, untuk tidak merokok dan mengimbau para pemulung untuk tidak berada di area TPA sementara waktu.
Baca Juga: ATLIT Voli Megawati Hangestri Pertiwi, Sedang Ramai di Bicarakan Media Korea
"Petugas Satpol PP kini melakukan sweeping 24 jam, secara shift dengan mengerahkan 30 petugas," ungkap Wawan Fauzi, Senin (30/10/2023).
Wawan menjelaskan, sweeping tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap adanya gangguan para pemulung pada aktivitas ratusan petugas yang melakukan pemadaman di TPA Rawa Kucing.
"Karena tidak menutup kemungkinan api kembali muncul saat kecerobohan siapa pun di area TPA Rawa Kucing, karena merokok dan membuang puntung rokok sembarangan," imbuhnya.
Selain melakukan sweeping, pihak Satpol PP juga telah membongkar gubuk di atas gunungan TPA Rawa Kucing, yang diduga milik para pemulung, sebagai tempat beristirahat.
Baca Juga: Wisata Negeri Di Atas Awas Citorek Banten, Bisa Melihat Hamparan Lautan Awan
"Kita mensterilkan TPA Rawa Kucing dari gangguan yang berpotensi menimbulkan api kembali, atau mengganggu pergerakan petugas dalam proses pemadaman," katanya.
Diketahui, sekitar 80 persen dari 34 hektar luas TPA Rawa Kucing di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang terbakar sejak Jumat (20/10/23) lalu. Hingga kini, ratusan personel masih berupaya melakukan pendinginan berulang agar dipastikan padam total.
Kejadian kebakaran TPA Rawa Kucing telah menjadi status Tanggap Bencana Darurat Daerah, sesuai dengan dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Status ini ditetapkan hingga 2 November mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









