Banten

Akar Masalah Banjir Tapanuli Menguat, Polri Sudah Kantongi Calon Tersangka Pembalakan Liar

Andi Syafrani | 12 Desember 2025, 11:08 WIB
Akar Masalah Banjir Tapanuli Menguat, Polri Sudah Kantongi Calon Tersangka Pembalakan Liar

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan pembalakan liar yang diduga menjadi salah satu pemicu utama banjir bandang dan longsor besar di Tapanuli, Sumatra Utara, mulai menemukan titik terang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tim gabungan sudah mengantongi calon tersangka setelah rangkaian penyelidikan intensif di kawasan terdampak.

“Kita bentuk satgas di Tapanuli. Kemarin kita sudah naikkan ke tahap sidik. Tersangka juga sudah kita temukan. Kemudian juga wilayah lain memang potensi banjir ini salah satunya dampak dari pembalakan liar,” ujar Listyo dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.

Baca Juga: Malam Chaos di Kalibata! Polisi Beberkan Kronologi Awal Mula Pengeroyokan Dua Matel yang Berujung Pembakaran Warung

Pernyataan itu ia sampaikan setelah meninjau langsung lokasi bencana di Aceh, sebelum melanjutkan koordinasi penegakan hukum di Sumatra Utara. Meski begitu, Listyo belum merinci identitas calon tersangka, apakah melibatkan individu atau perusahaan yang beroperasi di area hutan lindung.

Ia hanya memastikan Polri bersama Kementerian Kehutanan terus menelusuri asal muasal kayu-kayu gelondongan yang hanyut saat banjir, mulai dari yang ukurannya kecil hingga batang besar yang tersangkut di permukiman warga.

“Beberapa itu ada potongan gergaji, ada yang dicabut pakai alat berat. Tim masih terus bekerja,” katanya.

Baca Juga: Tim China Kewalahan Cari Mayat Korban Banjir Aceh, Tumpukan Kayu Disebut Jadi Penghalang Utama

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dengan pengumpulan bukti tambahan, termasuk pemeriksaan saksi, penelusuran aktivitas logging, serta pengamatan bekas tebangan di area hutan yang berada di sepanjang aliran sungai.

Dalam waktu dekat, kata Listyo, Polri akan menyampaikan perkembangan lanjutan secara menyeluruh setelah rangkaian gelar perkara selesai. Ia menegaskan proses hukum akan dilakukan tanpa kompromi mengingat besarnya dampak bencana terhadap warga.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus kayu gelondongan di DAS Garoga (Tapanuli Selatan) dan Sungai Anggoli (Tapanuli Tengah) ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang menguatkan adanya tindak pidana perusakan lingkungan hidup.

Baca Juga: Telan Anggaran 3M Per Bulan, Pelajar Kota Tangerang Tak Melirik Si Benteng

Kayu-kayu gelondongan yang terseret banjir itu diyakini menjadi salah satu faktor yang memperparah derasnya aliran air hingga menghantam rumah warga saat kejadian berlangsung. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas pembalakan liar dilakukan secara masif dan berlangsung cukup lama.

Polisi menegaskan kasus ini bukan sekadar pelanggaran kehutanan, tetapi kejahatan lingkungan yang berdampak langsung pada hilangnya nyawa, kerusakan rumah, dan hancurnya ekosistem di sepanjang wilayah Tapanuli.

Dengan kondisi di lapangan yang masih dalam tahap pemulihan, langkah penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya memastikan peristiwa serupa tidak kembali terulang.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC