Gelombang Besar Penertiban Baju Bekas Impor, Pemerintah Tegaskan Jalan Satu-Satunya Dimusnahkan

Akurat Banten - Kementerian Perdagangan kembali mengambil langkah tegas terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas impor yang selama ini meresahkan dan dinilai merugikan industri tekstil nasional.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memastikan seluruh pakaian ilegal yang disita aparat akan berakhir di tempat pemusnahan, bukan kembali beredar di pasaran.
“Tentu nanti semuanya akan kami musnahkan,” ujar Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang.
Moga menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penyisihan barang bukti sebelum dimusnahkan sepenuhnya.
Dia menekankan bahwa impor pakaian bekas sejak lama sudah termasuk kategori barang terlarang, sebagaimana tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Pada aturan tersebut, kode HS 6309.00.00 secara jelas mengklasifikasikan pakaian bekas dan berbagai produk sejenis sebagai komoditas yang tidak boleh beredar.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah mengaku telah memperkuat edukasi dan pengawasan, namun praktik penyelundupan tetap muncul karena jaringan pelakunya dinilai semakin terorganisir.
Baca Juga: Ngopi Bareng Aparat dan Pelajar di Cengkareng Jadi Langkah Baru Redam Tawuran Remaja
“Yang namanya barang ilegal itu selalu muncul dengan berbagai cara,” ucapnya.
Ia menilai kerja sama lintas lembaga harus lebih diperketat untuk menutup celah masuknya barang selundupan, mulai dari patroli laut hingga pengawasan perbatasan.
Bakamla, Bea Cukai, Polairud, hingga kepolisian disebut sebagai unsur penting dalam pengamanan jalur distribusi yang sering dimanfaatkan oleh para penyelundup.
Sementara itu, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus baru saja mengungkap temuan besar berupa perdagangan 439 koli pakaian bekas impor yang diduga berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan China.
“Kalau dihitung nilainya bisa mencapai Rp4,2 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 November, serta Tambun, Kabupaten Bekasi pada 16 November.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun masih kerap berhasil, yakni memasukkan pakaian bekas dalam jumlah besar melalui jalur tidak resmi dan kemudian mendistribusikannya ke sejumlah titik penjualan di Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Kemewahan yang Tercoreng Aksi Nekat Pengemudi di Gerbang Tol TB Simatupang
Dugaan sementara, jaringan ini bekerja dengan memanfaatkan celah pengawasan di beberapa wilayah dan bergerak secara terstruktur mulai dari pemasok, kurir, hingga pedagang besar.
Kepolisian memastikan pengembangan kasus masih berlangsung untuk menelusuri aktor yang berada di balik aliran barang tersebut.
Dalam operasi kali ini, aparat menyebut jumlah barang sitaan termasuk yang terbesar sepanjang tahun ini, mengingat nilai ekonominya yang mencapai miliaran rupiah.
Pemerintah menegaskan langkah pemusnahan merupakan bagian dari upaya menjaga agar barang-barang ilegal tersebut tidak kembali ke masyarakat, sekaligus melindungi pelaku industri tekstil lokal yang kerap terdampak oleh serbuan produk bekas dari luar negeri.
Dengan sikap tegas ini, Kemendag berharap jalur penyelundupan pakaian bekas bisa semakin dipersempit.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!






