Berpura-Pura Jadi Petugas, Komplotan Pencuri Kabel Tembaga Diciduk Polisi di Pinggir Jalan

Akurat Banten - Aksi nekat tujuh pria yang menyamar layaknya petugas resmi saat memotong kabel di pinggir jalan akhirnya berujung di balik jeruji.
Komplotan tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara setelah terbukti mencuri kabel tembaga milik pemerintah.
Tak tanggung-tanggung, mereka beraksi siang bolong, tepat di Jalan Jampea, samping Pintu Koja, wilayah Koja, Jakarta Utara.
Aksi mereka yang terekam kamera warga pun langsung viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak para pelaku santai memotong kabel dengan alat khusus, seolah mereka memang ditugaskan untuk itu.
“Ketujuh pelaku ini ditangkap karena tidak memiliki surat izin saat mengambil kabel tersebut,” ungkap Kompol Onkoseno GS, Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut Onkoseno, kelompok ini ternyata sudah dua kali melancarkan aksinya di lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari sepekan.
Aksi pertama dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB dan yang kedua pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul yang sama.
Polisi mengidentifikasi pelaku berinisial MFA (29), IS (28), MY (34), AF (26), JR (21), SB (26), dan SY (51).
Baca Juga: Pengemudi Ugal-Ugalan Tewaskan Pemuda Saat Dorong Motor di Kebayoran Baru
Usia yang bervariasi ini tak mengurangi kekompakan mereka dalam menjalankan aksi pencurian yang cukup terorganisir.
“Saat kami lakukan patroli dan observasi di sekitar lokasi, kami mendapati mereka sedang memotong kabel di pinggir jalan. Setelah diperiksa, tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan mereka memiliki wewenang untuk itu. Ternyata, itu aktivitas ilegal,” jelas Onkoseno.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam potong kabel tembaga sepanjang masing-masing 1,5 meter.
Selain itu, polisi juga menggunakan rekaman video aksi mereka yang tersebar di media sosial sebagai alat bukti tambahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Hukuman maksimal yang menanti mereka adalah empat tahun penjara.
Baca Juga: Hari Anak Nasional Jadi Panggung Harmoni, Anak-Anak Serang Tunjukkan Pesona Budaya dan Toleransi
Kasus ini mencuat setelah Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara melaporkan kehilangan kabel ke Polres Metro Jakarta Utara.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/ /VII/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Juli 2025.
Menanggapi kasus ini, Onkoseno mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang dilakukan di area fasilitas umum.
“Jika melihat orang yang memotong kabel atau melakukan aktivitas teknis, jangan ragu untuk menanyakan identitas atau surat tugas mereka. Ini penting agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Kini, ketujuh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan jaringan atau penadah lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 9TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 1013 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan










