Menkeu Sri Mulyani Klaim Coretax Membaik: Pemeriksaan dan Restitusi Pajak Menjadi Lebih Cepat

AKURAT BANTEN - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengklaim terkini sistem administrasi perpajakan Coretax mempercepat proses layanan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Sri Mulyani menyebut Coretax akan bisa memproses berbagai layanan Ditjen Pajak termasuk pemeriksaan dan restitusi pajak.
Baca Juga: Pemeran Walid Viral TikTok! Ini 3 Fakta Faizal Hussein yang Tidak Diketahui Orang Indonesia
"Coretax kita sudah semakin membaik. Ini akan mempercepat proses pemeriksaan, proses keberatan dan termasuk validasi dari instansi melalui layanan," tutur Sri Mulyani saat Sarasehan Ekonomi di Jakarta, pada Selasa, 8 April 2025.
Sri Mulyani menuturkan, pihaknya akan memangkas durasi pemeriksaan pajak secara signifikan melalui perbaikan sistem Coretax, dari semula 12 bulan menjadi 6 bulan.
"Pemeriksaan pajak akan diperpendek 50 persen waktunya dari 12 bulan menjadi 6 bulan," ungkapnya.
"Dan untuk pemeriksaan wajib pajak yang sifatnya grup untuk transfer pricing yang selama ini membutuhkan 2 tahun sekarang hanya menjadi 10 bulan," sambung Sri Mulyani.
Di sisi lain, Menkeu RI itu mengatakan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi orang pribadi di bawah 100 juta, tidak akan ada pemeriksaan pajak.
"Untuk restitusi kami melakukan secara jauh lebih cepat untuk yang orang pribadi di bawah 100 juta sama sekali tidak ada pemeriksaan," terang Sri Mulyani.
Sri Mulyani kemudian menjelaskan, Coretax memungkinkan pengembalian kelebihan bayar PPN dilakukan secara otomatis untuk wajib pajak lainnya.
Baca Juga: Garuda Muda U17 Dipastikan ke Piala Dunia Qatar 2025, Erick Thohir: Perjuangan Belum Selesai
Menkeu RI itu menyoroti penetapan nilai pabean yang juga menjadi perhatian pelaku usaha, termasuk dari Amerika Serikat.
"Penetapan nilai pabean dan ini juga termasuk yang di komplain oleh pelaku usaha termasuk yang dari Amerika," tutur Sri Mulyani.
"Kita akan menggunakan rentang harga yang berbasis bukti yang valid. Jadi ini lebih memberikan kepastian,” tandasnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!





