Banten

Diduga Adanya Pungli Dalam Pembuatan Sertifikat Halal, Pemilik Warteg Diminta Rp10 Juta

Syahganda Nainggolan | 12 Februari 2025, 11:19 WIB
Diduga Adanya Pungli Dalam Pembuatan Sertifikat Halal, Pemilik Warteg Diminta Rp10 Juta

AKURAT BANTEN - Para pemilik Warung Tegal (warteg) mengeluhkan sulitnya untuk bisa mendapatkan sertifikat halal.

Karena pemilik warteg harus membayar sebesar Rp10 juta untuk mendapat sertifikat halal.

Baca Juga: Kolaborasi Epic! Saykoji dan Fuji Rilis Lagu 'Online' yang Viral

"Menanggapi laporan ini, kami langsung mengambil langkah konkret dengan memberikan sertifikasi halal kepada 50.000 pengusaha Warteg dengan biaya yang sangat terjangkau," ujar Babe Haikal, Dikutip Rabu (12/2/2025).

Padahal menurut aturan resmi, hanya perlu biaya Rp650 ribu untuk mendapatkan sertifikat halal.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 14 Tahun 2024. Dengan biaya rincian yaitu:

Biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk: Rp300 ribu.
Biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal: Rp350 ribu.

Dengan demikian maka ada dugaan pungli yang terjadi dalam pembuatan sertifikat halal.

Kasus ini bermula dari sejumlah pemilik warteg mengeluhkan di sosial media bahwa mereka diminta membayar hingga Rp10 juta untuk mendapatkan sertifikat halal.

Baca Juga: Tak Menyesal Dipecat BUMN, Mantan Pegawai Timah Ngaku Punya Kebun Sawit 200 Hektar

Padahal menurut peraturan yang berlaku, biaya pembuatan sertifikat halal seharusnya hanya sekitar Rp650 ribu.

Hal ini menimbulkan keresahan pengusaha warteg, yang merasa dibebani biaya tidak wajar untuk memperoleh legalitas usaha mereka.

Menurut aturan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), biaya sertifikasi halal telah ditetapkan dengan jelas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.