Sindikat Penjualan Bayi Terungkap di Pekanbaru, Harganya Mencapai Puluhan Juta

AKURAT BANTEN - Polresta Pekanbaru bersama Polsek Lima Puluh berhasil mengungkap kasus sindikat penjualan bayi yang melibatkan enam orang tersangka, salah satunya seorang bidan.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengejar dua pelaku lainnya yang hingga kini buron.
Baca Juga: Cegah Pergaulan Bebas, SMA Sulthan Baruna Cianjur Wajibkan Lakukan Tes Kehamilan
Modus operandi sindikat ini cukup canggih, memanfaatkan platform media sosial TikTok serta grup WhatsApp untuk menawarkan bayi ke calon pembeli, baik di dalam negeri maupun luar negeri seperti Malaysia.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan para tersangka, setidaknya enam bayi telah dijual dengan harga adopsi berkisar Rp30 juta hingga Rp35 juta per bayi.
Namun, dugaan jumlah bayi yang telah dijual bisa lebih banyak karena ditemukan grup WhatsApp yang dihapus salah satu pelaku sebelum penangkapan.
"Ada indikasi jumlah bayi yang dijual bisa mencapai belasan. Saat ini kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh," ujar Bery dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025).
Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa telepon genggam dengan jejak digital transaksi, buku rekening, rekening koran, kartu ATM, surat keterangan lahir palsu, dan sebuah mobil.
Salah satu grup WhatsApp yang masih terdeteksi bernama "Pejuang Garis Dua," menjadi kunci dalam penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik tengah bekerja sama dengan Laboratorium Forensik untuk memulihkan data dari grup yang sempat dihapus pelaku.
Terungkap pula bahwa jaringan ini melibatkan penjualan bayi lintas pulau, dari Sumatra hingga Jawa, bahkan hingga ke negara tetangga Malaysia.
Kapolsek Lima Puluh, AKP Viola Dwi Anggraini, menegaskan bahwa pengungkapan ini baru awal dari upaya pembongkaran sindikat perdagangan bayi.
"Kami masih menelusuri jaringan ini hingga tuntas, termasuk memburu dua pelaku yang masih buron," tambahnya.
Kasus ini bermula dari penyamaran anggota Komnas Perlindungan Anak yang menemukan iklan mencurigakan di TikTok menawarkan jasa adopsi bayi.
Bekerja sama dengan personel Intelijen Korem, mereka berhasil memancing transaksi dan mengungkap jaringan tersebut.
Baca Juga: Muncul HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Banten Bakal Panggil Kantor Pertanahan
Para tersangka kini dijerat pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 3Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 4TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 5Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 6Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 813 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan
- 9Baru Pulih dari Cedera, Raphinha Harus Terbang ke Asia! Barcelona Khawatir Keputusan Ancelotti Jadi Petaka
- 10Man City Terancam Sanksi Berat, Eks Liverpool Justru Bela Para Pemain: Bukan Mereka yang Bersalah!






