Tahun 2025 Harga Motor akan Naik? Dampak Tambahan Pajak Terhadap Kendaraan Bermotor

AKURAT BANTEN - Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memberikan peringatan terkait dampak kenaikan harga sepeda motor pada tahun 2025.
Hal ini dipicu oleh penerapan pungutan tambahan pajak oleh pemerintah daerah yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Baca Juga: Kawanan Perampok Beraksi di Bintaro Tangsel, 50 Unit Laptop Digasak dari Toko
Kebijakan ini, yang mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diperkirakan dapat menyebabkan harga motor baru melonjak hingga Rp2 juta per unit.
Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI, menyatakan bahwa dampak kenaikan harga sepeda motor tersebut kemungkinan besar akan menyebabkan penurunan penjualan hingga 20%.
Salah satu alasan utama penurunan ini adalah beban tambahan yang ditanggung oleh konsumen akibat kenaikan pajak kendaraan. Ia juga menjelaskan bahwa industri sepeda motor sudah melakukan simulasi dan kalkulasi untuk memprediksi dampak dari kebijakan tersebut.
Menurut AISI, dampak dari kebijakan pajak tambahan ini akan lebih terasa pada konsumen yang membeli sepeda motor baru. Mereka akan dikenakan biaya yang lebih tinggi akibat kenaikan harga jual, yang pada akhirnya mempengaruhi daya beli masyarakat.
Baca Juga: Kabar Terbaru: Pembuat Benang Jaringan Uang Palsu UIN Makassar di Wajo Ditangkap
AISI khawatir bahwa dampak negatif ini akan berlanjut hingga mengganggu pertumbuhan industri otomotif roda dua yang selama ini menjadi sektor penting dalam perekonomian Indonesia.
Meskipun demikian, AISI berharap adanya penyesuaian kebijakan atau pelonggaran bagi pelaku industri untuk mengurangi dampak buruk terhadap penjualan sepeda motor di tahun depan.
Pihak asosiasi juga menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan ini agar sektor otomotif tetap dapat tumbuh dan berkembang tanpa memberatkan konsumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 120.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 2Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 3Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 4Marthinus Hukom Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit, Dugaan Penyadapan Prabowo Disebut Makar!
- 5MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal, Istana Diancam Digeruduk: 'Mending Gibran Pulang ke Solo!'
- 6Bikin Geger! Mantan Komandan Moge Polda Metro Jaya AKBP Netty Rosdiana Pilih Tanggalkan Seragam Polri, Ada Apa?
- 7Aliansi Mahasiswa Desak Wali Kota Tangsel Copot Sekda Bambang Noertjahjo!
- 8Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 9Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 10Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?




