Sempat Mangkir, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin Akhirnya Diperiksa Bawaslu Terkait Netralitas

AKURAT BANTEN - Setelah sebelumnya mangkir dalam panggilan pertama, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang.
Kedatangan Nurdin, terkait adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas dirinya bersama sejumlah ASN di Gedung Pusat Pemerintah (Puspem) Kota Tangerang, pada, Senin (9/9) lalu.
"Ya, hari ini saya hadir untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Bawaslu. Kehadiran ini merupakan bagian dari tanggung jawab saya sebagai pejabat negara dan bentuk penghormatan kepada Bawaslu," ujar Nurdin seusai memberikan keterangan di Kantor Bawaslu, Senin (30/9/2024).
Baca Juga: Akademisi Dorong Penyelenggara dan Penegak Hukum Netral di Pilkada Banten
Atas dugaan pelanggaran netralitas yang menyeret namanya, Ia pun meminta kepada masyarakat agar terus memantau kinerja pemerintah daerah agar tetap berjalan sesuai aturan.
"Sebagai pejabat kepala daerah, tugas saya sering melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat dalam berbagai kegiatan. Oleh karena itu, jika kita berbicara tentang ketidaknetralan, harus didasarkan pada aturan yang berlaku. Misalnya, apakah ada simbol-simbol tertentu yang disampaikan," jelasnya.
Sehingga iya pun berkomitmen untuk terus mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum.
Baca Juga: Pj Bupati Lebak Hadiri Expose Rencana Bisnis PDAM, Dewas dan Kabag Diminta Selesaikan Masalahnya
"Terkait Isu ketidaknetralan ini tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang selama ini saya pegang teguh. Saya berharap masyarakat dapat bijak dalam menyikapi isu yang beredar dan tetap fokus pada upaya membangun Tangerang yang lebih baik," tambah Nurdin.
Ia pun berharap kepada Bawaslu dapat menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena netralitas adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Saya pastikan bahwa seluruh keputusan yang diambil adalah demi kepentingan publik, bukan untuk kepentingan politik tertentu," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








