Banten

Publik Terkejut! Potongan THR Membengkak Akibat Skema Pajak Baru

Maulida Sahla Sabila | 30 Maret 2024, 21:59 WIB
Publik Terkejut! Potongan THR Membengkak Akibat Skema Pajak Baru

AKURAT BANTEN - Warga dibuat terkejut lantaran besarnya potongan pajak atas penghasilan dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 yang akan cair pada bulan Maret.

Potongan THR ini disebabkan karena ada skema baru perhitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPH) yang sudah diterapkan sejak Januari 2024.

Hal tersebut justru hanya menambah pekerjaan praktisi pajak dan memaksa banyak orang untuk mengatur rencana keuangan yang baru menjelang lebaran 2024 yang jatuh pada minggu kedua di bulan April. Berbagai perusahaan justru telah menyalurkan THR bersamaan dengan gaji bulanan pegawai pada minggu terakhir Maret.

Baca Juga: Ledakan Gudang Senjata! 15 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia, Mobil Ambulans dan Jenazah Bergerak ke Lokasi

Potongan THR dan Gaji yang Membengkak

Dikutip dari beberapa sumber, hal seperti ini justru membuat berbagai pertanyaan terlontar setelah mereka (para pegawai) mengecek rekening tabungan tepat di hari gajian yaitu pada 25 Maret 2024. Lantas, mengapa potongan pajak Maret 2024 bisa melonjak?

Diketahui sejak 1 Januari 2024 pemerintah telah menerapkan skema perhitungan baru untuk potongan pajak atas penghasilan individu atau PPH yang merujuk pada nomor pasal di Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Skema baru ini menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi menjadi dua jenis yaitu tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap dan pensiunan serta tarif efektif untuk pegawai tidak tetap.

Baca Juga: Gudang Peluru TNI AD Meledak, Warga Rasakan Bumi Bergetar

Pada skema lama, seseorang wajib pajak harus menghitung jumlah total pemasukan bersihnya selama setahun kemudian menguranginya dengan angka penghasilan tidak kena pajak (PTKP) agar nantinya mendapatkan besaran penghasilan kena pajak (PKP).

Tarif pajak dengan lima lapisan berbeda karena dikenakan ke PKP untuk mengetahui jumlah pajak yang harus di bayar dalam setahun. Angka gaji setahun tersebut kemudian dibagi 12 untuk mendapat potongan PPH bulanan.

Sedangkan, pada skema penerapan baru yang menggunakan TER, potongan PPH dihitung tiap bulannya dari Januari hingga November untuk mencari rata-rata setahun. Jika semakin besar penghasilan bruto bulanan maka presentasi TER yang digunakan dalam perhitungan akan semakin tinggi juga. Jadi angka pemasukan setiap bulannya akan berbeda tergantung pada besaran pemasukan brutonya.

Baca Juga: Anak Selebgram Emy Aghnia Dianiaya Suster, Wajah Lebam Parah

Lalu, mengapa TER tidak diterapkan di bulan Desember saja? Alasannya karena bulan Desember akan menjadi bulan perhitungan kelebihan dan kekurangan bayar pajak seseorang. Jadi di bulan Desember perusahaan-perusahaan akan menggunakan skema lama untuk menghitung total PPH yang harus dibayar selama setahun.

Hasil tersebut akan dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dipotong dengan skema TER pada Januar-November. Hasil pengurangan terakhir itu akan menjadi angka PPH Desember. Apabila angkanya minus yang artinya ada kelebihan bayar dari karyawan maka perusahaan diharapkan untuk mengembalikannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan bahwa pada akhirnya beban kumulatif pajak seseorang akan tetap sama dalam kurun waktu setahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.