Banten

Bawaslu Kabupaten Serang Temukan 1991 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Irsyad Mohammad | 12 November 2023, 22:36 WIB
Bawaslu Kabupaten Serang Temukan 1991 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

AKURAT BANTEN - Selama periode September - November 2023 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan 317 pemilih baru, 39 pemilih khusus, dan 1.991 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam hasil pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Minggu (12/11/23)

Hal tersebut disampaikan, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan saat menggelar diskusi bersama media bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang memasuki tahapan pengawasan pada Pemilu 2024.

"Ada 1.991 TMS itu yang meninggal dan berubah status, ada yang jadi TNI, Polri yang kemudian tidak punya hak pilih, itu yang kemudian data yang kami dapatkan di lapangan kami akan sampaikan ke teman-teman KPU, kami coba sinkronkan apakah data yang kami temukan di lapangan sudah masuk ke KPU atau mungkin KPU punya data lebih dari Bawaslu Kabupaten Serang," ungkapnya.

Baca Juga: KOPI LESEHAN 025: Ikut Melayat Atas Kematian Demokrasi

Selain itu, Ari juga menjelaskan terkait pemilih yang mengurus pindah memilih karena alasan pindah domisili. KPU memberikan fasilitas 5 surat suara kepada pemilih pindah domisili.

"Terkait dengan DPTb dalam kategori pindah domisili dimana pindah memilih dengan kategori atau alasan pindah domisili KPU memberikan surat suara 5 dan kami di Bawaslu RI juga kemarin sudah mengeluarkan surat terkait dengan permohonan penjelasan terkait itu," imbuhnya.

Meski demikian, karena pihaknya masih belum beres menyelesaikan permasalahan tersebut akan tetap menunggu hasil keputusan Bawaslu RI.

Baca Juga: Ketua DPD PKS Lebak Mengutuk Keras Kebiadaban Israel

"Terkait dengan itu karena bicara pindah memilih kalau sudah beda Dapil kan perlakuannya berbeda bicara surat suara tidak bisa diberikan semua tetapi kami sedang menunggu jawaban dari KPU RI karena surat dari Bawaslu RI sudah disampaikan kami dibawah tinggal menunggu," cetusnya.

"Tetapi Bawaslu Kabupaten Serang secara periodik nanti setiap akhir bulan akan menyampaikan report hasil pengawasan pelayanan DPTb dan DPK nanti kita akan lihat sejauh mana jumlah DPTb di Kabupaten Serang," pungkasnya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.