Banten

DILARANG! Kendaraan Berusia Lebih Dari 3 Tahun Melintas di Jakarta Mulai 1 November 2023

Taufikurahman, M.Si | 30 Oktober 2023, 22:14 WIB
DILARANG! Kendaraan Berusia Lebih Dari 3 Tahun Melintas di Jakarta Mulai 1 November 2023

AKURAT BANTEN - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan razia uji emisi untuk kendaraan berusia tiga tahun ke atas, Kendaraan yang tidak lolos akan dikenai tilang dalam razia yang dimulai 1 November 2023 tersebut.

Sementara jumlah denda yang dikenakan kepada pemakai pengguna kendaraan yang terkena tilang sebagai berikut:

  • Kendaraan beroda dua (motor) Rp 250 ribu
  • Kendaraan beroda empat (mobil) Rp 500 ribu.

Baca Juga: Korupsi BTS 4G Kominfo, Justice Collaborator Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Ani Ruspitawati juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta mengatakan, razia uji emisi akan digelar di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

Kata Ani, razia uji emisi salah satu upaya Pemprov DKI mempercepat penanganan polusi udara dan sinergi dengan berbagai pihak.

Baca Juga: Pulang Nonton Banten Festival, 5 Pengamen Keroyok Warga hingga Kritis

“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan apresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ujarnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.