Korupsi BTS 4G Kominfo, Justice Collaborator Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Irwan Hermawan dituntut jaksa Kejagung dengan pidana penjara 6 tahun dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Alasan Irwan Hermawan dituntut ringan karena ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dengan mengungkap aliran dana kepada sejumlah pihak.
Kemudian, terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan pidana kurungan apabila dalam jangka waktu tertentu tidak membayar denda yang dijatuhkan tersebut.
Baca Juga: Pulang Nonton Banten Festival, 5 Pengamen Keroyok Warga hingga Kritis
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata salah satu JPU pada Kejagung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," tambahnya.
Selain itu, terdakwa Irwan Hermawan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun," ucap JPU Kejagung.
Baca Juga: Relawan Baitul Maal Merapi Merbabu Tewas di Jalur Gaza, Jumlah Korban Tembus 6.180 Jiwa
Atau apabila terpidana Irwan Hermawan membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti.
Maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti
Bahkan, JPU Kejagung juga meminta hakim pengadilan Tipikor Jakarta untuk menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
"Menetapkan saudara Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo," jelasnya.
Atas dasar hal tersebut, JPU Kejagung menyatakan bahwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," paparnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa









