Pengacara Roy Suryo Desak Ijazah Jokowi Diuji Ulang, Hasil Labfor Lama Kembali Dipersoalkan!

AKURAT BANTEN – Persoalan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perbincangan setelah tim hukum Roy Suryo menyuarakan keberatan terhadap hasil pemeriksaan forensik sebelumnya.
Pihak Roy bahkan mendorong agar dokumen pendidikan Jokowi kembali diuji melalui pemeriksaan independen.
Kuasa hukum Roy Suryo, Yaya Satyanagara, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertanyakan transparansi proses pemeriksaan yang pernah dilakukan oleh laboratorium forensik kepolisian.
Menurutnya, pengujian ulang diperlukan agar persoalan mengenai dokumen tersebut memperoleh penjelasan yang lebih terbuka.
Baca Juga: Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
Yaya berharap pemeriksaan tambahan dapat dilakukan secara objektif dengan metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menginginkan proses tersebut memberikan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk mengetahui bagaimana analisis terhadap dokumen dilakukan.
Permintaan tersebut, menurut Yaya, bukan muncul secara tiba-tiba.
Ia menyebut pihaknya telah menyampaikan keberatan terhadap proses pemeriksaan sebelumnya, termasuk meminta akses terhadap hasil pengujian yang dilakukan oleh laboratorium forensik.
Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Jokowi Sebut Foto Ijazahnya Diduga Diganti, Nama Dumatno Jadi Sorotan
Salah satu hal yang menjadi sorotan tim hukum Roy Suryo adalah belum diperolehnya dokumen hasil pemeriksaan secara lengkap.
Yaya mengklaim pihaknya pernah meminta salinan hasil pengujian untuk mempelajari metode serta kesimpulan yang digunakan dalam pemeriksaan.
Namun, ia menilai permintaan tersebut belum mendapatkan respons yang memuaskan.
Kondisi itu membuat tim kuasa hukum merasa belum memperoleh penjelasan yang cukup mengenai proses analisis dokumen ijazah Jokowi.
Baca Juga: Usai MA Ketok Palu Soal Suket Ijazah Gibran, Fraksi PKB Resmi Bersikap: Ini Poin Pentingnya!
Yaya berpandangan bahwa pemeriksaan forensik seharusnya memiliki prosedur yang transparan.
Dengan begitu, hasilnya dapat dipahami dan diuji berdasarkan standar keilmuan, bukan hanya diterima sebagai sebuah kesimpulan.
Atas pertimbangan tersebut, pihaknya kembali mengusulkan pemeriksaan independen.
Mereka berharap pengujian baru dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dokumen pendidikan yang menjadi pokok perdebatan.
Baca Juga: MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
Meski demikian, keberatan yang disampaikan kuasa hukum Roy Suryo tidak serta-merta membuktikan bahwa pemeriksaan sebelumnya keliru.
Penilaian tersebut masih merupakan pandangan salah satu pihak dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Di tengah tuntutan pemeriksaan ulang, Jokowi sebelumnya telah memperlihatkan dokumen pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menunjukkan dokumen ijazah yang dimilikinya.
Ia juga menyampaikan keberatan apabila dokumen asli tersebut kembali dibawa untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
Jokowi beralasan bahwa dokumen pendidikannya telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik kepolisian.
Selain itu, ia menganggap ijazah tersebut sebagai dokumen pribadi yang perlu dijaga.
Pernyataan tersebut kemudian menambah dinamika perdebatan antara pihak Jokowi dan tim kuasa hukum Roy Suryo.
Baca Juga: Bukti Baru Kasus Ijazah Wapres Gibran Dibongkar, Kalender Akademik UTS Australia Ungkap Fakta Ini!
Kedua pihak memiliki pandangan berbeda mengenai perlunya pemeriksaan tambahan terhadap dokumen tersebut.
Permintaan pengujian ulang yang disampaikan tim hukum Roy Suryo juga disebut telah dibawa ke dalam proses persidangan.
Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan usulan tersebut dalam rangka menguji bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara.
Namun, apakah pemeriksaan independen akan dilakukan atau tidak tetap bergantung pada proses hukum dan pertimbangan pihak berwenang.
Baca Juga: Eksepsi Roy Suryo Kandas, Refly Harun Desak Jokowi Hadir dan Ijazah Diperiksa di Sidang
Perlu dipahami bahwa permintaan uji forensik ulang bukan berarti hasil pemeriksaan terdahulu telah dinyatakan tidak sah.
Begitu pula, keberatan Jokowi terhadap pemeriksaan tambahan tidak otomatis membuktikan adanya persoalan pada dokumen pendidikannya.
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, polemik ijazah Jokowi masih berpotensi berlanjut dalam persidangan.
Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menyikapi permintaan pemeriksaan tambahan serta menilai seluruh bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Babak Baru Sengkarut Tagihan Tirta Benteng: Pelanggan Bawa Teknisi Ahli, Telanjangi Asumsi Sepihak PDAM
- 5Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 6Mahfud MD Sebut Kejahatan Terburuk dalam Sejarah Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!
- 7Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 8Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






