Eksepsi Roy Suryo Kandas, Refly Harun Desak Jokowi Hadir dan Ijazah Diperiksa di Sidang

AKURAT BANTEN – Persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali berlanjut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Roy Suryo.
Keputusan tersebut membuat pemeriksaan perkara tetap berjalan ke tahap pembuktian.
Dalam persidangan pada Senin (19/10/2026), hakim menyatakan keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak menghentikan proses hukum.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan pembuktian sesuai agenda persidangan.
Usai putusan sela dibacakan, tim penasihat hukum Roy Suryo menyampaikan permintaan agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi.
Mereka juga menginginkan dokumen ijazah yang disebut telah disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada jaksa diperlihatkan dalam persidangan.
Bagi pihak terdakwa, kehadiran pelapor dan pemeriksaan dokumen tersebut dianggap penting untuk menguji persoalan yang menjadi pokok perkara.
Baca Juga: Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
Namun, permintaan itu tetap harus diproses berdasarkan aturan hukum acara dan keputusan majelis hakim.
Refly Harun, yang menjadi bagian dari tim kuasa hukum Roy Suryo, berpandangan bahwa Jokowi perlu dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Alasannya, Jokowi merupakan pihak yang melaporkan perkara tersebut.
Refly mengharapkan pemeriksaan terhadap pelapor dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Baca Juga: Bonatua Serahkan Putusan MK soal Gibran dalam Gugatan Ijazah Jokowi, Akankah Jadi Bukti Kunci?
Menurut tim pembela, keterangan Jokowi berpotensi membantu menjelaskan sejumlah hal yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Selain kehadiran Jokowi, tim kuasa hukum juga menaruh perhatian pada dokumen ijazah yang mereka nilai relevan dengan pembuktian.
Mereka ingin dokumen tersebut diperiksa secara langsung di ruang sidang agar dapat menjadi bagian dari proses pengujian bukti.
Meski demikian, permintaan dari pihak pembela belum berarti Jokowi pasti akan hadir pada sidang berikutnya.
Baca Juga: Gus Nur Gugat Negara Rp4,2 Miliar, Curhat di Depan Hakim soal Kasus Ijazah Jokowi
Penentuan saksi yang dipanggil dan waktu pemeriksaannya tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Majelis hakim turut meminta jaksa memperhatikan masukan yang disampaikan tim penasihat hukum.
Kelancaran dan efektivitas proses pemeriksaan menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun agenda sidang.
Di sisi lain, jaksa memiliki kewenangan untuk mengatur urutan pemeriksaan saksi sesuai kebutuhan pembuktian.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
Karena itu, usulan dari pihak terdakwa perlu disesuaikan dengan strategi penuntutan dan ketentuan hukum acara.
Dalam agenda awal pembuktian, jaksa sebelumnya merencanakan pemeriksaan tiga saksi, yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan.
Pada daftar awal tersebut, nama Jokowi belum tercantum sebagai saksi yang akan diperiksa.
Dengan ditolaknya eksepsi, proses hukum terhadap Roy Suryo memasuki tahap berikutnya.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
Dalam fase pembuktian, jaksa akan menyampaikan bukti yang mendukung dakwaan, sedangkan pihak terdakwa memiliki kesempatan untuk menguji keterangan saksi serta mengajukan pembelaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Jokowi.
Status dakwaan tersebut belum dapat disamakan dengan putusan bersalah.
Majelis hakim harus terlebih dahulu memeriksa bukti dan keterangan yang diajukan selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Akhirnya Diadili! Roy Suryo Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi Usai 5 Kali Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum Roy Suryo berharap permintaan menghadirkan Jokowi dan memperlihatkan dokumen ijazah dapat dipertimbangkan dalam agenda pembuktian.
Sementara itu, jaksa bertugas membuktikan dakwaan melalui alat bukti yang sah, dan majelis hakim akan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
Perkembangan ini kembali menarik perhatian masyarakat terhadap polemik ijazah Jokowi.
Meski demikian, kesimpulan mengenai perkara pidana tersebut tetap harus menunggu proses persidangan dan penilaian hakim berdasarkan bukti yang sah.
Baca Juga: Ade Darmawan Tantang Roy Suryo, Jangan Cuma Berdebat, Buktikan Tuduhan Ijazah Jokowi di Pengadilan
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 4Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 5Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 8Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap
- 9MU Kalah Telak, Roy Keane Tunjuk Pelatih yang Bisa Bikin Kekacauan: Diego Simeone Jadi Jawaban?
- 10Jokowi Belum Muncul di Sidang Roy Suryo, Isu Ijazah Asli Kembali Bikin Heboh








