Roy Suryo Bikin Pernyataan Mengejutkan, Klaim Tak Akan Sentuh Uang Ganti Rugi Rp206 Juta

AKURAT Banten – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menegaskan bahwa gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta yang diajukannya melalui praperadilan bukan bertujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Ia menyatakan tidak akan menerima satu rupiah pun apabila permohonan tersebut nantinya dikabulkan oleh majelis hakim.
Pernyataan itu disampaikan Roy usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, nilai kompensasi yang diminta dalam gugatan hanyalah bagian dari mekanisme hukum untuk menguji hak-haknya setelah penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Baca Juga: Roy Suryo Tagih Ganti Rugi Rp206 Juta Lewat Praperadilan, Ini Rincian Tuntutannya
Roy mengatakan, kerugian yang ia rasakan tidak hanya berkaitan dengan aspek materi, tetapi juga menyangkut nama baik, tekanan psikologis, serta dampak yang timbul selama menjalani proses hukum.
Karena itu, ia menilai nominal yang dicantumkan dalam gugatan bukan ukuran sebenarnya atas kerugian yang dialaminya.
Ia menegaskan, apabila pengadilan mengabulkan tuntutan tersebut, dana kompensasi tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Roy menyebut sejak awal dirinya telah berkomitmen untuk tidak menikmati hasil ganti rugi karena tujuan utama gugatan adalah memperoleh kepastian hukum, bukan mendapatkan manfaat finansial.
Dalam kesempatan yang sama, Roy juga menilai proses praperadilan menjadi sarana untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak warga negara dalam sistem peradilan pidana.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang terdiri atas kerugian materiil dan immateriil.
Nilai tersebut dihitung berdasarkan sejumlah komponen, termasuk biaya pendampingan hukum, potensi kehilangan pendapatan, serta dampak lain yang diklaim muncul akibat proses hukum yang dijalaninya.
Perkara praperadilan yang kini bergulir merupakan kelanjutan dari putusan sebelumnya yang menyatakan penangkapan dan penahanan Roy tidak sah.
Pada tahap ini, fokus pemeriksaan bergeser pada permohonan kompensasi atas kerugian yang diklaim dialami pemohon, bukan pada pokok perkara pidana.
Hingga kini, persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim akan memeriksa seluruh dalil, alat bukti, dan jawaban dari pihak termohon sebelum memutus apakah permintaan ganti rugi tersebut memenuhi syarat untuk dikabulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Roy Suryo Serukan Aksi Protes Jika Jokowi Absen di Sidang, Tolak Kesaksian Lewat Zoom
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 3Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 4TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 5Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 6Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 813 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan
- 9Baru Pulih dari Cedera, Raphinha Harus Terbang ke Asia! Barcelona Khawatir Keputusan Ancelotti Jadi Petaka
- 10Man City Terancam Sanksi Berat, Eks Liverpool Justru Bela Para Pemain: Bukan Mereka yang Bersalah!








