Yakin Bulan Juni Jadwal Pencairan Gaji 13? Nyatanya Ini Kata Sri Mulyani Tangan Soal Kemungkinan Gaji 13 Cair

AKURAT BANTEN - Mau tahu jadwal pencairan gaji 13? Ini dia keterangan yang sudah diutarakan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Jadwal pencairan gaji 13 Juni nampaknya berbanding terbalik dengan pernyataan salah satu tangan kanan Prabowo Subianto tersebut.
Jadi kapan gaji 13 cair bagi PNS hingga pensiunan? Simak selengkapnya di sini.
Baca Juga: Gaji Bukan Jaminan, KPK Sentil Pejabat Nakal: Jangan Bangga Pakai Uang Haram!
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 diperkirakan paling cepat akan dilakukan pada bulan Juni.
Namun, ia juga menyampaikan bahwa pencairan tersebut bisa saja dilakukan setelah bulan Juni, tergantung kesiapan teknis dan administratif.
Kebijakan mengenai gaji ke-13 ini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani menetapkan bahwa gaji ke-13 merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk membantu para pensiunan PNS dalam menghadapi kebutuhan tambahan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
PMK Nomor 23 Tahun 2025 tidak hanya mengatur jadwal pencairan, tetapi juga merinci komponen-komponen yang akan diterima oleh para pensiunan PNS dalam gaji ke-13.
Komponen tersebut meliputi: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Seluruh komponen tersebut akan dihitung berdasarkan besaran penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025.
Meskipun pemerintah menetapkan bulan Juni sebagai waktu pencairan paling cepat, Sri Mulyani menegaskan bahwa jika terdapat kendala administratif atau teknis, maka pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Baca Juga: Kabar Baru Pensiunan PNS: Gaji Ke-13 Cair, Skema Pensiun Rp 1 Miliar Mengintai!
Pemerintah memberikan fleksibilitas agar proses pembayaran tetap berjalan lancar dan tidak membebani sistem keuangan negara.
Menariknya, dalam kebijakan ini disebutkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, gaji tersebut tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Berita baiknya, pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak mengurangi jumlah yang diterima oleh para pensiunan.
Baca Juga: Kena Prank Gaji PNS Naik? Nyatanya Tangan Kanan Prabowo Tak Bahas Soal Hal Ini
Kebijakan ini merupakan lanjutan dari komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.
Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan kebutuhan hidup mereka dapat terbantu, terutama dalam momen-momen penting seperti tahun ajaran baru yang kerap memerlukan pengeluaran tambahan, terutama bagi mereka yang masih membantu biaya pendidikan cucu atau anggota keluarga lainnya.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani terus menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa pensiun.
Ia juga memastikan bahwa segala kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan kondisi fiskal negara, dengan tetap memperhatikan hak dan kebutuhan para penerima manfaat.
Dengan demikian, para pensiunan PNS diharapkan dapat bersabar dan mengikuti informasi resmi dari instansi terkait mengenai jadwal pencairan.
Kepastian mengenai tanggal pasti akan diumumkan lebih lanjut seiring dengan kesiapan sistem pembayaran dan mekanisme pelaksanaan di lapangan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal









