Kena Prank Gaji PNS Naik? Nyatanya Tangan Kanan Prabowo Tak Bahas Soal Hal Ini

AKURAT BANTEN - Kabar mengenai kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada tahun 2025 menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Bahkan, isu ini masuk dalam jajaran trending di Google karena banyak yang penasaran dan mencari kebenarannya.
Baca Juga: Viral Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen, Akankah Segera Terealisasi? Ini Kata BKN
Salah satu informasi yang beredar menyebutkan bahwa gaji PNS 2025 naik hingga 16 persen.
Lantas, apakah kabar tersebut benar adanya?
Sebagai informasi, kenaikan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) memang sempat terjadi pada tahun 2024 lalu.
Saat itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI secara resmi mengumumkan adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
Kenaikan gaji ASN ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2023.
Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN yang sudah lama menantikan penyesuaian gaji.
Namun, berbeda dengan tahun 2024, sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi terkait kenaikan gaji PNS di tahun 2025, apalagi dengan angka kenaikan mencapai 16 persen seperti rumor yang beredar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, dalam keterangannya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan khusus terkait kenaikan gaji PNS di tahun 2025.
Salah satu alasannya adalah karena masih berlangsungnya proses penyesuaian program dan anggaran di awal masa pemerintahan baru.
Selain itu, adanya perubahan struktur pemerintahan juga menjadi faktor lain yang menyebabkan pembahasan kenaikan gaji PNS masih belum dilakukan.
"Saya belum ada pembicaraan secara khusus dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ujar MenPAN-RB Rini Widyantini.
Baca Juga: Maaf! Golongan PNS Ini Tak Dapat THR 2025, Begini Alasannya
Meski demikian, Rini menegaskan bahwa upaya peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk kemungkinan kenaikan gaji, tetap menjadi bagian penting dalam perencanaan ke depan.
Namun, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu informasi resmi dari pemerintah.
Besaran Gaji PNS Tahun 2025
Karena belum ada keputusan terbaru, maka besaran gaji PNS di tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, besaran gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- IC : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA : Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB : Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID : Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC : Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID : Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA : Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000
- IVE : Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Hingga awal April 2025 ini, belum ada pernyataan resmi mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen. Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai kabar yang belum dikonfirmasi.
Baca Juga: Dede Yusuf Usulkan Honorer yang Sudah Bekerja 10 Tahun, Bisa Langsung Diangkat PNS Tanpa Tes
Untuk informasi valid dan resmi, sebaiknya selalu pantau update dari Kemenkeu RI dan BKN.
Mari kita tunggu bersama kabar selanjutnya dari pemerintah. Semoga kesejahteraan ASN terus menjadi perhatian utama dan mendapatkan peningkatan sesuai harapan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan








