Banten

Viral Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen, Akankah Segera Terealisasi? Ini Kata BKN

Syahganda Nainggolan | 9 April 2025, 15:54 WIB
Viral Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen, Akankah Segera Terealisasi? Ini Kata BKN

AKURAT BANTEN - Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari oleh masyarakat di Google Trends pada Selasa, 8 April 2025.

Pencarian terkait isu ini mulai meningkat sejak Senin pagi 7 April 2025 dan terus berlanjut hingga malam hari, bahkan masih bertahan di hari berikutnya.

Baca Juga: Erick Thohir Puji dan Apresiasi Coach Nova hingga Pemain Garuda Muda Usai Timnas Indonesia U17 Lolos Pildun

Informasi yang paling banyak dicari adalah terkait kabar kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen di tahun 2025.

Menanggapi isu yang beredar luas ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino saat dikonfirmasi, Selasa 8 April 2025.

Vino menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS tidak bisa diputuskan secara sepihak.

Proses tersebut harus melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan terlebih dahulu, sebelum akhirnya disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika nantinya ada kebijakan baru terkait gaji ASN, maka pihaknya akan segera menyampaikan kepada publik.

Baca Juga: Rupiah Melemah Tembus Rp17.000-an, Luhut Klaim Masih di Batas Normal dan Sebut Indonesia Masih Diminati Investor Tiongkok

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," tambah Vino.

Hingga saat ini, belum ada regulasi baru terkait penyesuaian gaji PNS di tahun 2025.

Dengan demikian, gaji PNS masih mengacu pada aturan terakhir yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Di sisi lain, di tengah libur bersama Lebaran 2025, Badan Kepegawaian Negara tetap menjalankan tugas administratif yang penting.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pihaknya tetap aktif memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan Nomor Induk (NI) PPPK dari hasil seleksi tahap I tahun 2024.

Baca Juga: Terancam Sanksi usai Libur Tanpa Izin, Lucky Hakim Ngaku Tak Tahu Ada Aturan Pejabat di Lebaran 2025

Dalam kurun waktu 28 Maret hingga 6 April 2025, BKN telah menerbitkan sebanyak 4.005 NIP untuk CPNS dan PPPK.

Selain itu, sebanyak 479 surat pertimbangan teknis (Pertek) kepegawaian juga berhasil diterbitkan dalam periode yang sama, sebagai bentuk komitmen pelayanan meskipun dalam masa cuti bersama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.