Gaji Pensiunan PNS Desember 2025 Resmi Cair, Nominal Tertinggi Hampir Rp5 Juta, Cek Rinciannya di Sini

AKURAT BANTEN — Memasuki akhir tahun, para pensiunan PNS kembali menantikan jadwal pencairan gaji bulan Desember 2025.
Selain memastikan dana masuk tepat waktu, banyak yang juga ingin mengetahui berapa besaran pensiun terbaru sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan pemerintah dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran pensiun PNS hingga saat ini masih mengacu pada aturan tersebut tanpa adanya penyesuaian baru untuk 2025.
Kabar mengenai “kenaikan gaji pensiunan” sempat ramai diperbincangkan publik, namun Taspen dan pemerintah telah menegaskan bahwa nominal pensiun tetap, tidak mengalami kenaikan tambahan per Desember 2025.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Dinantikan, Cek Rekening Masing-masing Hari Ini 1 Desember 2025
Pencairan mengikuti regulasi yang berlaku sejak awal tahun.
Dalam aturan tersebut, nominal pensiun ditetapkan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja.
Besarannya berbeda-beda mulai dari golongan I hingga golongan IV. Berikut gambaran ringkas rentang pensiunnya:
- Golongan I (Ia–Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Baca Juga: 1 Hari Jelang Pencairan, Taspen Bongkar Fakta Mengejutkan soal Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
- Golongan II (IIa–IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (IIIa–IIId): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV (IVa–IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100 (nominal tertinggi)
Besaran ini adalah pensiun pokok per bulan dan belum termasuk manfaat lain yang melekat sesuai ketentuan Taspen.
Golongan IVe masih menjadi penerima pensiun dengan nilai tertinggi, mendekati Rp5 juta per bulan.
Ramainya informasi soal kenaikan gaji PNS aktif pada 2025 membuat sebagian pensiunan mengira bahwa mereka juga mendapatkan penyesuaian serupa.
Padahal, regulasi kenaikan gaji ASN aktif tidak otomatis berlaku untuk pensiunan.
Pihak Taspen telah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pensiun pada Desember 2025.
Baca Juga: Ramalan Shio Tikus 2025, Siap-Siap Naik Gaji dan Dapat Cinta Baru Tapi Waspadai Hal Ini di Banten
Artinya, pensiun dibayarkan sesuai nominal yang sudah berjalan sejak ditetapkannya PP Nomor 8 Tahun 2024.
Tak sedikit pula informasi simpang-siur di media sosial yang menyebutkan adanya kenaikan pensiun besar-besaran, atau tambahan “bonus akhir tahun”.
Pemerintah mengingatkan agar masyarakat selalu mengecek sumber resmi, baik dari Taspen maupun Kementerian Keuangan.
Seperti biasa, gaji pensiunan PNS dijadwalkan cair pada awal bulan.
Baca Juga: Ramalan Shio Tikus 2025, Siap-Siap Naik Gaji dan Dapat Cinta Baru Tapi Waspadai Hal Ini di Banten
Mekanisme pencairannya dilakukan melalui tiga jalur yang sudah dikenal para pensiunan, yaitu:
Autodebet rekening bank, yang paling umum digunakan.
Mitralayanan Taspen, bagi pensiunan yang membutuhkan verifikasi tertentu.
Layanan digital Taspen, khusus untuk beberapa kategori penerima.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH Kenaikan Gaji PNS November 2026 Terbaru, Beda dengan Sebelumnya?
Apabila ada keterlambatan atau kendala di lapangan, pensiunan dianjurkan untuk menghubungi layanan resmi Taspen agar mendapatkan informasi yang benar dan terverifikasi.
Pemerintah mengimbau para pensiunan, termasuk di wilayah Banten, agar tidak mudah percaya pada isu kenaikan gaji tanpa dasar hukum.
Hingga saat ini, satu-satunya acuan resmi tetap PP Nomor 8 Tahun 2024.
Untuk memastikan nominal yang diterima sudah benar, pensiunan bisa mencocokkan golongan terakhir mereka dengan tabel resmi besaran pensiun.
Baca Juga: Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS November 2025 Hoaks atau Fakta? Ternyata Ini Kata Kemenkeu
Langkah ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami hak yang semestinya diterima.
Dengan demikian, gaji pensiunan bulan Desember 2025 dipastikan cair sesuai jadwal dan masih menggunakan besaran resmi yang berlaku.
Meski belum ada kenaikan baru, pemerintah memastikan pembayaran berjalan lancar dan tepat waktu bagi seluruh penerima pensiun di Indonesia.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Gugatan Ijazah Gibran di MK Mulai Terbaca, Alasan Ini Bisa Bikin Permohonan Kandas!
- 2Purbaya Dicopot Prabowo, 5 Isu Ini Diduga Jadi Biang Kerok Pergantian Menkeu, Ada yang Bikin Geger!
- 3Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 4Gibran Disorot Dino Patti Djalal Gegara Gugatan MK, Kalimat “Bela Diri” Ini Bikin Heboh!
- 5Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 6Purbaya Dicopot Prabowo, Isi Garasinya Bikin Kaget: Ada Mobil Miliaran Rupiah!
- 7Infrastruktur IT Badan Gizi Nasional Lumpuh, Sinkronisasi Data MBG di Lapangan Kacau
- 8OTT KPK di ATR BPN Seret Dirjen, Kepala BPN Tangerang, dan Bos Summarecon
- 9Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 10Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan








