Banten

Prabowo Janji Gaji Pejabat Naik Usai Reshuffle, Langsung Ubah Rencana di Akhir 2025

Andi Syafriadi | 18 September 2025, 12:02 WIB
Prabowo Janji Gaji Pejabat Naik Usai Reshuffle, Langsung Ubah Rencana di Akhir 2025

AKURAT BANTEN - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, membuat langkah strategis dengan merevisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.

Salah satu poin paling mencolok dalam perubahan ini adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, dan pejabat negara. 

Dalam perpres ini, terdapat delapan program prioritas “hasil terbaik cepat” (quick wins) yang mengalami pemutakhiran dari Perpres sebelumnya.

 Beberapa perubahan penting antara lain:

Baca Juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu Lengkap dengan Gaji P3K Paruh Waktu yang Ternyata Besar Banget!

Perluasan kelompok yang mendapat kenaikan gaji: Sebelumnya aturan hanya menyebut ASN, kini cakupan diperluas mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara. 

 

Optimalisasi penerimaan negara diperjelas dalam dokumen baru: pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) dan target rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dinaikkan menjadi 23 persen. 

Dengan perubahan ini, banyak pihak yang akan merasakan langsung dampaknya:

Guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh selama ini sering kali menjadi kelompok yang memperoleh kenaikan gaji atau tunjangan secara bertahap.

Baca Juga: TOK! Resmi Tunjangan Perumahan Anggota DPR Dihapus, Berapa Sisa Gaji dan Tunjangan yang Mereka Terima?

Kini mendapat kepastian dalam regulasi bahwa mereka termasuk dalam kelompok yang revisi gaji/honor akan diberlakukan. 

 

TNI dan Polri serta pejabat negara juga disebut sebagai bagian dari perubahan ini, yang menandai bahwa reformasi kompensasi di sektor publik lebih menyeluruh. 

Presiden Prabowo melalui Perpres 79/2025 bertujuan:

Meningkatkan kesejahteraan ASN dan aparat negara agar performa dan motivasi kerja lebih terjaga.

 

Memastikan peraturan yang lebih inklusif, sehingga kelompok-kelompok yang selama ini dirasa kurang terakomodasi dalam kebijakan gaji atau tunjangan nasional bisa ikut merasakan manfaat.

 

Penguatan penerimaan negara agar mendukung pembiayaan negara, terutama untuk proyek dan layanan publik.

Penetapan target rasio PNB terhadap PDB sebesar 23% menunjukkan kebutuhan tambahan dana pemerintah agar visi 2025 bisa tercapai.

Baca Juga: DPR Tegaskan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan

Namun, perubahan besar seperti ini juga menghadirkan tantangan:

Ketersediaan anggaran: Kenaikan gaji pejabat dan ASN dalam jumlah luas memerlukan alokasi anggaran yang signifikan.

Pemerintah mesti memastikan bahwa perubahan ini tidak mengganggu keseimbangan fiskal.

 

Implementasi di daerah: Pemerintah daerah harus siap menyesuaikan perubahan gaji dan regulasi baru sesuai ketentuan pusat, yang mungkin menejadi beban atau tantangan logistik administrasi.

Baca Juga: DPRD Pemkab Tangerang Dipastikan Tidak Ikut DPR RI Gaji dan Tunjangan Naik Tahun 2025

 

Harapan publik: Ada ekspektasi tinggi agar perubahan ini benar-benar terasa nyata kenaikan yang cukup, transparansi dalam pelaksanaannya, dan menghindari disparitas yang tetap muncul.

Perpres 79/2025 menjadi pivot penting dalam perjalanan pemerintahan Prabowo di 2025 bukan sekadar revisi administratif, tapi perombakan dalam hal kesejahteraan ASN, pejabat negara, dan penerimaan negara.

Jika dijalankan dengan baik, perubahan ini bisa memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tapi jika ada miskomunikasi, kurangnya transparansi, atau ketidaksiapan di daerah, manfaatnya bisa tidak maksimal dan justru menimbulkan kekecewaan.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.