Bersiap! Jasa Marga Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Sediakan 1350 Tiket, Simak Syaratnya Berikut!

AKURAT BANTEN - Kabar baik untuk para pemudik lebaran 2025 karena Jasa Marga akan membuka pendaftaran mudik gratis 2025.
Pendaftaran mudik gratis 2025 akan dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 17 Maret 2025 secara online.
Dalam program mudik gratis 2025 tahun ini, Jasa Marga menyediakan 1350 tiket untuk umum.
Baca Juga: Penumpang di Bandara Soetta Bawa 2 Koper Liquid Etomidate Diringkus Polisi
Keberangkatan mudik gratis 2025 akan dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2025 dengan lokasi pemberangkatan di TMII.
Pendaftaran mudik gratis 2025 dilakukan secara online melalui http//mudikgratis.jasamarga.co.id/
Adapun untuk bisa mendaftar mudik gratis 2025 dari Jasa Marga ini, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat Mudik Gratis Jasa Marga
Syarat Dokumen
- Scan/foto kartu keluarga
- Scan/foto Kartu Identitas/KTP/KIA
Baca Juga: Usai di Lantik Maesyal-Intan Resmi Pimpin Kabupaten Tangerang, Usung Lima Program Unggulan
Syarat dan ketentuan program
- Pendaftar bukan karyawan aktif di Jasa Marga Grup
- Pendaftaran dilakukan secara online
- Mempunyai akun pendaftaran online
- Memiliki Kartu Keluarga
- Memiliki Kartu Identitas/KTP/KIA
- Pendaftar dan peserta yang didaftarkan harus dalam 1 keluarga dan tidak mendaftarkan KK lainnya
- Jumlah pendaftar per KK maksimal 5 orang (bayi di bawah 2 tahun tidak termasuk kuota)
Baca Juga: Kelakukan Oknum Polisi di Tangsel, Kerjanya Mabok dan Palak Para Pedagang
- Tidak mendaftar di program mudik gratis 2025 di BUMN lainnya
- Melakukan daftar ulang sebelum keberangkatan sesuai dengan periode yang ditentukan
- Jika tidak daftar ulang maka kuota akan dibatalkan
Demikian informasi syarat mudik gratis 2025 dari Jasa Marga, semoga membantu.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 3MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 4Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 5TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 6Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 7Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 8Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 9Kontroversi Kylian Mbappe di China Belum Mereda, Permintaan Maaf Real Madrid Belum Cukup
- 10Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya








