Banten

Penumpang di Bandara Soetta Bawa 2 Koper Liquid Etomidate Diringkus Polisi

Noudhy Valdryno | 6 Maret 2025, 08:00 WIB
Penumpang di Bandara Soetta Bawa 2 Koper Liquid Etomidate Diringkus Polisi

AKURAT BANTEN - Dalam satu bulan terakhir, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sedikitnya membongkar empat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Mulai dari jenis ganja, liquid mengandung etomidate hingga sabu asal Malaysia.  

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, dari beberapa kasus tersebut pihaknya menangkap sebanyak 15 orang, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari empat kasus itu, barang bukti sebanyak 1.121,62 gram sabu, 1.399,45 gram ganja dan Liquid (Etomidate) sebanyak 290 gram atau 46 catridge," ujar Ronald didampingi wakilnya AKBP Joko Sulistiono saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Usai di Lantik Maesyal-Intan Resmi Pimpin Kabupaten Tangerang, Usung Lima Program Unggulan

Sementara, Kasat Resnarkoba Bandara Soetta AKP Michael Kharisma Tandayu menerangkan, kasus pertama terungkap pada Minggu (9/2). Pihaknya menangkap seorang pria inisial RH di Bogor, Jawa Barat.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap RH ditemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 3,52 gram," terang Michael.

Selanjutnya, RH diinterogasi dan mengaku masih menyimpan sabu di rumah kontrakannya di wilayah Bogor. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh plastik klip berisi sabu seberat 604,46 gram.

Baca Juga: Kelakukan Oknum Polisi di Tangsel, Kerjanya Mabok dan Palak Para Pedagang

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya RH dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," tegas Michael didampingi perwakilan Bea Cukai Martin dan Kasie Humas Bandara Soetta Ipda Septian Wahyudi.

Selanjutnya pada Sabtu (15/2), Sat Resnarkoba berhasil menangkap pria inisial MAK di kamar kos-nya di wilayah Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan, berhasil mengamankan satu bungkus plastik berisi ganja seberat 556,2 gram.

Baca Juga: Bupati Bangun Rumah Nelayan 110 Unit di Tanjung Kait, Nelayan Sujud Syukur

Kemudian 17 bungkus plastik yang masing-masing berisi 25 gram ganja dengan total 425 gram. 1 plastik ganja seberat 40 gram, 1 plastik ganja seberat 6,5 gram, 1 plastik berisi ganja seberat 1 gram.

"Tersangka MAK menjual ganja tersebut melalui akun media sosial miliknya," kata Michael.

Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2025, Menhub Hapus Layanan Eksekutif Pelabuhan Merak Banten

Kemudian pada Minggu (16/2) Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari Bea Cukai bahwa telah mengamankan satu WNI inisial J yang diduga membawa Catidge yang mengandung obat jenis Etomidate yang disimpan di dua koper.

"Saat dilakukan tes terhadap Cartridge tersebut didapatkan hasil positif etimodate. Kemudian dilakukan penghitungan dengan total keseluruhan 46 buah. J mengaku Cartridge itu akan dijual di Indonesia," terang Michael.

Atas perbuatannya, tersangka J dipersangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Usai Pelaporan Video Viral Sebut Semua Guru Koruptor, Kini Riezky Kabah Dijemput Polisi

Peredaran Sabu Jaringan Malaysia 

Terakhir, pada 27 Februari 2025 Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta bersama Bea Cukai berhasil membongkar kasus narkotika sabu jaringan internasional Malaysia - Indonesia.

Menurut Michael, untuk mengelabuhi petugas para pelaku memasukan narkotika sabu ke dalam alat bantu medis (oxygen concentrator) yang didalamnya terdapat dua tabung silinder.

"Masing-masing berisi satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 252 gram dan 250,4 gram. Total berat brutto seluruhnya 502,4 gram," jelasnya.

Hasil dari pengembangan, lanjut Michael, pihaknya berhasil menangkap dua penerima paket kiriman sabu tersebut dengan inisial ES dan JB. Para tersangka memesan sabu dari MA yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Edarkan Tembakau Gorila, YH Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

"Para tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di daerah Medan dan sekitarnya," terang Michael.

Atas perbuatannya, ES dan JB dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.