Polemik Jabatan Mayor Teddy jadi Seskab disebut langgar UU TNI, Iksan Peneliti Setara: Tidak Nyambung Dalih Istana Jabatannya Dibawah Kemensetneg

AKURAT BANTEN - Presiden Prabowo Subianto telah mengubah nomenklatur (penamaan) posisi Teddy Indra Wijaya menjadi seperti Sekretaris Militer atau Sekretaris Pribadi dengan dalih tidak setara menteri.
Strategi ini dinilai, agar penunjukan dan pengangkatan Teddy tidak dianggap melanggar reformasi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Hasbi mengatakan Mayor Teddy itu akan bekerja di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Artinya posisi dia bukan setara dengan menteri.
Baca Juga: Momen Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Saling Curi Pandang, Ada Isyarat Rujuk ?
"Kemungkinan besar Seskab (sekretariat kabinet) itu berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara nantinya," tuturnya, Senin (21/10/2024) diteruskan Akurat Banten pada, Rabu (23/10/2024)
Saat ditanya sejumlah awak media, apakah Mayor Teddy harus mundur atau pensiun dini, Hasbi mengatakan jika dirinya belum mendapat arahan dan akan mendalaminya.
Menurut politikus Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan jika Teddy tak perlu pensiun dini atau mundur dari keanggotaan TNI, karena Presiden Prabowo sudah mengubah nomenklatur jabatan yang didudukinya saat ini, artinya legal diisi oleh perwira TNI atau Polri.
"Dengan perubahan nomenklatur ini, dapat diisi oleh saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat menteri," kata dia.
Aturan TNI/Polri Menduduki Jabatan
Peneliti SETARA Institute, Ikhsan Yosarie mengatakan, Jabatan Mayor Teddy menuai polemik, Karena statusnya yang menjadi anggota aktif TNI dan menduduki jabatan yang tidak diatur dalam UU TNI, kata .
“Karena yang jelas Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI itu sudah spesifik menjabarkan kementerian mana saja yang diperbolehkan diduduki oleh TNI aktif, tanpa pensiun dini,” katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (22/10).
Merujuk pada beleid ini, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Baca Juga: Dari Hobi Fotografi, Membawa Ipda Septian Raih Penghargaan dari Polda Metro Jaya
Namun syarat ini tidak berlaku ketika prajurit aktif menduduki jabatan pada kantor sipil, seperti:
1. Membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara.
2. Pertahanan Negara.
3, Sekretaris Militer Presiden.
4. Intelijen Negara.
6. Sandi Negara.
7. Lembaga Ketahanan Nasional.
8. Dewan Pertahanan Nasional.
9. Search and Rescue (SAR) Nasional.
10. Narkotika Nasional.
11. Mahkamah Agung.
Jadi, menurut Ikhsan, “tidak nyambung” dalih Istana yang mengatakan jika jabatan seskab berada di bawah kementerian sekretariat negara (Kemensetneg).
"Jadi, argumentasi soal eselon dua yang seskab, atau di bawah kementerian, itu sama sekali tidak relevan dan tidak menjawab persoalan regresi reformasi TNI," ungkapnya.
Ia menggambarkan penunjukan anggota aktif TNI di jabatan sipil yang tidak sesuai dengan aturan sebagai noda awal di pemerintahan Prabowo terhadap semangat reformasi TNI.
Baca Juga: Ratusan Siswa SMPN 8 Tangsel Kena Virus Usai Mengikuti Ujian
“Ini sudah noda awal. Apakah dia akan semakin membesar atau dia bisa dihapus, dicuci atau diminimalis. Tapi tetap saja maksud saya dihapus itu bagaimanapun Mayor Teddy ini harus pensiun di sini dulu,” tegas Ikhsan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 2Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 3Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 4Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 5Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 8Reaksi Kylian Mbappe dan Lamine Yamal Saat Harry Kane Menang Ballon d'Or 2026 Jadi Sorotan
- 9Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 10Harry Kane Raih Ballon d'Or 2026, Artikel di Situs Resmi Sempat Picu Dugaan Kebocoran Hasil









