Banten

Hendra Kurniawan BATAL Dipecat Padahal Bantu Ferdy Sambo, Begini Perjalanannya

Andi Syafriadi | 14 November 2025, 10:00 WIB
Hendra Kurniawan BATAL Dipecat Padahal Bantu Ferdy Sambo, Begini Perjalanannya

AKURAT BANTEN - Di tengah sorotan publik atas penegakan etik di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan kembali mencuat.

Lahir di Bandung, 16 Maret 1974, ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

Dengan usia di kisaran 51 tahun (per 2025) dan berasal dari generasi perwira yang banyak meniti jalur karier panjang, Hendra dipandang sebagai sosok penting di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Karier Hendra di tubuh Propam tergolong mapan.

Baca Juga: Mata Bule Jerman Melihat ‘Dua Indonesia’: Ungkap Hidup Mewah Ferdy Sambo dan Perihnya Rakyat Jelata

Sebelum menduduki jabatan strategis, ia pernah menduduki posisi seperti Kanit B Ropaminal Div Propam (2007), kemudian Kaden A Ro Paminal, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal, dan Kabagbinpam Ro Paminal.

Puncaknya, pada November 2020 ia dipercaya menduduki jabatan Karopaminal Div Propam Polri posisi yang mengurusi pengamanan internal dan pengawasan anggota Polri. 

Namun, jalan karier yang tampak mulus itu kemudian mengalami titik balik ketika skandal besar kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (dikenal sebagai “Brigadir J”) pada tahun 2022 mengguncang publik dan institusi Polri.

Hendra sempat menjadi sorotan karena terindikasi melakukan “obstruction of justice” penghalangan penyidikan atas kasus tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka dalam proses etik.

Baca Juga: Warganet: Polisi Pintar Mengarang! Menduga Kasus Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi saat Tawuran, Akan Sama dengan Kasus Sambo di KM50

Awalnya, sanksi yang dijatuhkan terhadap Hendra adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun kemudian terdapat perubahan keputusan: sanksi PTDH dibatalkan, dan alih-alih dipecat, Hendra menerima sanksi demosi selama delapan tahun tanpa jabatan struktural, sebagaimana diungkapkan oleh istrinya melalui unggahan di Instagram.

Ia menjadi anggota Polri aktif, namun tidak mengisi jabatan resmi struktural selama masa demosi.

Kasus ini menjadi sorotan karena sekaligus mencerminkan tantangan institusional Polri dalam menyikapi pelanggaran etik tinggi, transparansi, dan kepercayaan publik.

Baca Juga: Mahfud MD: Beritahu Saya! Podcast Dr. Richard Lee, Alvin Lim Mengaku Ferdi Sambo Tidak Berada di Sel Lapas

Bagi warga Banten yang mengandalkan layanan kepolisian, perkembangan tersebut memberikan gambaran bahwa mekanisme pengawasan internal institusi kepolisian terus diuji.

Dalam konteks lokal, masyarakat berharap agar kasus-kasus besar seperti ini mendorong peningkatan profesionalitas, akuntabilitas, dan pelayanan yang lebih baik.

Meski demikian, Hendra tetap tercatat di Polri dan belum dinyatakan sepenuhnya keluar dari institusi.

Masa depan kariernya akan sangat tergantung dari evaluasi internal, kinerja masa demosi, serta perkembangan hukum jika ada langkah hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK) internal.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tidak Pernah Tidur di Salemba, Pengakuan Alvin Lim Bikin Heboh

Bagi Banten, sebagai provinsi yang berkembang pesat dan memiliki kepentingan besar terhadap keamanan serta pelayanan publik, perhatian terhadap integritas aparat menjadi sangat penting.

Kasus Hendra menekankan bahwa jabatan tinggi bukanlah jaminan bebas dari akuntabilitas, dan bahwa warga memiliki hak untuk menuntut transparansi serta kesetaraan dalam perlakuan terhadap setiap anggota institusi penegak hukum.

Pada akhirnya, perjalanan karier Hendra Kurniawan adalah kombinasi antara prestasi profesional, kepercayaan institusional yang sempat tinggi, dan ujian terbesar berupa pelanggaran etik yang memaksa penyesuaian kariernya.

Dari sudut pandang narasi publik di Banten, hal ini dapat menjadi momentum refleksi bagaimana memastikan bahwa institusi keamanan bekerja tidak hanya efektif di lapangan, tetapi juga bersih dan bisa dipertanggungjawabkan oleh masyarakat.

Baca Juga: KASUS Pelanggaran HAM, Ferdy Sambo dan Kanjuruhan Masuk Rilis Amerika Serikat

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.