DJ Panda Tersangka Pengancaman Erika Carlina Ramai Dibicarakan, Polisi Mulai Turun Tangan Rabu Depan

AKURAT BANTEN - Polda Metro Jaya segera mengambil langkah lanjutan dalam kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh artis Erika Carlina terhadap Giovanni Surya, yang akrab dikenal sebagai DJ Panda.
Erika Carlina mengaku menerima ancaman serius melalui grup WhatsApp fandom yang beranggotakan sekitar 500 orang, termasuk pihak yang diduga DJ Panda.
Ia menyebutkan bahwa ancaman yang dilontarkan meliputi penggiringan opini, ujaran kebencian, serta penyebaran data pribadi.
Baca Juga: Erika Carlina Dilamar DJ Bravy, Fuji Dan Rachel Vennya Mendadak Ekspresinya Berubah, Ada Apa?
Karena tekanan tersebut yang menurutnya sangat membahayakan kondisi kehamilannya Erika memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, dan pihak kepolisian telah menaikkannya ke tahap penyidikan setelah gelar perkara menemukan adanya indikasi unsur pidana.
Kompol Iskandarsyah, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa pemanggilan DJ Panda dijadwalkan untuk Rabu, 15 Oktober 2025.
Meski demikian, belum ada kepastian apakah penyidik akan langsung menetapkan status tersangka atau sekadar memeriksa DJ Panda sebagai saksi terlebih dahulu.
Baca Juga: Hadiah Rachel Vennya untuk Anak Erika Carlina yang Baru Lahir, Hadiahnya Bikin Merinding!
Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan isu sensitif seperti privasi data serta kehamilan.
Menurut hukum pidana, tindakan yang dilaporkan Erika dapat berkaitan dengan beberapa regulasi:
Pasal 335 KUHP (penghinaan atau perbuatan tidak menyenangkan)
Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran konten yang mengandung unsur pengancaman atau ujaran kebencian
Baca Juga: Erika Carlina Melahirkan, Ucapan Denny Sumargo ke DJ Panda Bikin Heboh Saja
Pasal 65 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Jika terbukti melanggar, pihak yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang batas kebebasan berpendapat di media sosial versus tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan privasi orang lain.
Kasus ini juga memicu perhatian publik terhadap bagaimana figur publik menghadapi konflik dan ancaman, serta sejauh mana pengaruh media sosial dalam memperparah situasi.
Baca Juga: Erika Carlina Diancam Hancur Kariernya, Pelaku Sebar Data Pribadi lewat WhatsApp
Banyak netizen yang menantikan kejelasan dari kedua pihak baik DJ Panda maupun Erika terkait kebenaran tuduhan dan bukti yang disampaikan.
Lebih jauh, kasus ini memiliki potensi dampak reputasi bagi DJ Panda, terutama jika pengadilan memutuskan ada unsur pidana.
Bagi Erika, langkah laporan juga dianggap sebagai upaya mencari perlindungan hukum atas keselamatan dirinya dan janin.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









