Maaf! Ada 21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS, Ini Daftarnya!

AKURAT BANTEN –BPJS Kesehatan tidak menanggung sejumlah penyakit peserta, hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Dilansir dari laman CNBC Indonesia, BPJS Kesehatan menjadi andalan banyak masyarakat Indonesia ketika sakit dan harus menemui dokter.
Peserta BPJS Kesehatan biasanya mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama untuk mendapat layanan, dan bisa dirujuk ke faskes lanjutan sesuai dengan rekomendasi dokter.
BPJS Kesehatan juga menanggung rawat jalan hingga rawat inap.
Tak cuma itu, ada juga alat kesehatan yang bisa didapat gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan, termasuk kacamata hingga alat bantu dengar.
Namun, seperti asuransi kesehatan swasta, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori tertentu.
- Baca Juga: HIPPI Jakarta Barat Yakin Jakarta Tetap Menjadi Pusat Ekonomi
- Baca Juga: Kejagung Rampas Aset Rumah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Senilai Rp 32,8 Miliar di New Zealand
- Baca Juga: Ide Cerdas: Cara Membuat Alat Pintu Hidrolik Otomatis, Modal Botol Bekas
Artinya, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per November 2023:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Baca Juga: Kisah Unik Presiden Soekarno, Tetapi Juga Memalukan, Gegara Tertipu Tukang Becak
- Baca Juga: Hari Arak Bali, Sejarah dan Masa Depannya
- Baca Juga: Ini Manfaat Daun Kelor Untuk Menjaga Kesehatan Tubuh
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










