Banten

Bela Firli Bahuri, KPK Siapkan Bantuan Hukum

Himayatul Azizah | 23 November 2023, 21:41 WIB
Bela Firli Bahuri, KPK Siapkan Bantuan Hukum

AKURAT BANTEN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, Firli Bahuri berhak mendapatkan bantuan hukum. 

"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, tapi tentu saja d idalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bersangkutan (Firli Bahuri) berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Alex, sapaan akrabnya di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/112023).

Kata Alex, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya, usai Firli ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, Remaja di Pandeglang Belajar Jadi Barista

"Kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari biro hukum," ujarnya.

Selain itu, Alex mengaku bahwa pihaknya merasa tidak kecolongan dengan ditetapkan Firli sebagai tersangka, karena di internal KPK sudah menjalankan tugas dengan baik.

Namun demikian, kata dia, meski Firli telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Apakah KPK merasa kecolongan? Ya kita enggak pernah merasa kecolongan. Internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian ya apalagi ini kita tetap harus menganut asas praduga tidak bersalah kan seperti itu," paparnya.

Baca Juga: Kasus Kencing Nanah Marak di Kalangan Remaja, Stok Obat Makin Menipis

Bahkan sebelumnya juga, lanjut Alex, ada penyidik KPK yang melakukan perbuatan tindak pidana dan diproses hukum..

"Sedangkan yang sudah terjadi, seperti yang teman-teman ketahui sebelum ini, ada penyidik yang kemudian melakukan tindak pidana, apakah itu sebenarnya kecolongan, ya sistem yang nanti akan berjalan," tegasnya.

Lebih lanjut menurutnya, tim gabungan penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan proses penyidikan dengan profesional dan disertai alat bukti dan barang bukti.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Absen Dialog Muhammadiyah, Netizen: Tenang... Tenang Pak Prabowo, Saya Tidak Ada di Sini

"Kami masih tetap meyakini bahwa apa yang kemudian menjadi persoalan di Polda Metro Jaya itu juga akan dilaksanakan dengan profesional," jelasnya.

Alex menambahkan bahwa pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana dimandatkan oleh UU KPK, dengan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi, baik di tingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengembangan hasil fakta-fakta persidangan.

"Dan KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi. Seperti pengawalan pada pelaksanaan pemilu, program aksi pencegahan dalam stranas KPK, program koordinasi dan supervisi, pendidikan anti korupsi dan lain-lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Baca Juga: GRATIS! LINK Streaming KORA dan Yalla Shoot Serta Jadwal Nonton Sepakbola Malam Ini

Sebelumnya diketahui, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua KPK Firli juga diduga menerima suap dan gratifikasi berupa uang miliaran rupiah dari eks Mentan SYL, terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penetapan tersangka Firli Bahuri setelah tim penyidik gabungan melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11) dan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. 

Firli Bahuri dijerat Pasal 12d atau pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.