Banten

Yakin Bulan Juni Jadwal Pencairan Gaji 13? Nyatanya Ini Kata Sri Mulyani Tangan Soal Kemungkinan Gaji 13 Cair

Andi Syafriadi | 6 Mei 2025, 05:39 WIB
Yakin Bulan Juni Jadwal Pencairan Gaji 13? Nyatanya Ini Kata Sri Mulyani Tangan Soal Kemungkinan Gaji 13 Cair

AKURAT BANTEN - Mau tahu jadwal pencairan gaji 13? Ini dia keterangan yang sudah diutarakan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Jadwal pencairan gaji 13 Juni nampaknya berbanding terbalik dengan pernyataan salah satu tangan kanan Prabowo Subianto tersebut.

Jadi kapan gaji 13 cair bagi PNS hingga pensiunan? Simak selengkapnya di sini.

Baca Juga: Gaji Bukan Jaminan, KPK Sentil Pejabat Nakal: Jangan Bangga Pakai Uang Haram!

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 diperkirakan paling cepat akan dilakukan pada bulan Juni.

Namun, ia juga menyampaikan bahwa pencairan tersebut bisa saja dilakukan setelah bulan Juni, tergantung kesiapan teknis dan administratif.

Kebijakan mengenai gaji ke-13 ini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani menetapkan bahwa gaji ke-13 merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk membantu para pensiunan PNS dalam menghadapi kebutuhan tambahan, terutama menjelang tahun ajaran baru.

PMK Nomor 23 Tahun 2025 tidak hanya mengatur jadwal pencairan, tetapi juga merinci komponen-komponen yang akan diterima oleh para pensiunan PNS dalam gaji ke-13.

Komponen tersebut meliputi: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

Seluruh komponen tersebut akan dihitung berdasarkan besaran penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025.

Meskipun pemerintah menetapkan bulan Juni sebagai waktu pencairan paling cepat, Sri Mulyani menegaskan bahwa jika terdapat kendala administratif atau teknis, maka pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

Baca Juga: Kabar Baru Pensiunan PNS: Gaji Ke-13 Cair, Skema Pensiun Rp 1 Miliar Mengintai!

Pemerintah memberikan fleksibilitas agar proses pembayaran tetap berjalan lancar dan tidak membebani sistem keuangan negara.

Menariknya, dalam kebijakan ini disebutkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, gaji tersebut tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.

Berita baiknya, pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak mengurangi jumlah yang diterima oleh para pensiunan.

Baca Juga: Kena Prank Gaji PNS Naik? Nyatanya Tangan Kanan Prabowo Tak Bahas Soal Hal Ini

Kebijakan ini merupakan lanjutan dari komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.

Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan kebutuhan hidup mereka dapat terbantu, terutama dalam momen-momen penting seperti tahun ajaran baru yang kerap memerlukan pengeluaran tambahan, terutama bagi mereka yang masih membantu biaya pendidikan cucu atau anggota keluarga lainnya.

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani terus menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa pensiun.

Ia juga memastikan bahwa segala kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan kondisi fiskal negara, dengan tetap memperhatikan hak dan kebutuhan para penerima manfaat.

Dengan demikian, para pensiunan PNS diharapkan dapat bersabar dan mengikuti informasi resmi dari instansi terkait mengenai jadwal pencairan.

Kepastian mengenai tanggal pasti akan diumumkan lebih lanjut seiring dengan kesiapan sistem pembayaran dan mekanisme pelaksanaan di lapangan.

***

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.