Informasi Penyaluran Bantuan Rp400 Ribu untuk Anak Yatim Piatu, Cek Syarat Penerima Bansos Atensi YAPI di Sini!

AKURAT BANTEN - Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memberikan bantuan uang tunai kepada para anak yatim piatu melalui Bansos Atensi YAPI.
Setiap anak yatim piatu yang memenuhi syarat dan sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos, bisa memperoleh bantuan uang tunai ini.
Anak yatim piatu akan diberikan bantuan uang tunai sebesar Rp400 ribu untuk satu tahap penyalurannya.
Baca Juga: Dramabox: Raja Baru Streaming Video di Indonesia? Netflix & Disney+ Tumbang!
Adapun untuk jadwal penyaluran Bansos Atensi YAPI 2025 diperkirakan cair setiap 2-3 bulan sekali.
Untuk penyaluran Bansos Atensi YAPI 2025 dilakukan langsung melalui Bank penyalur ataupun PT Po Indonesia.
Kabar terbaru berdasarkan pantauan SIKS-NG, untuk saat ini belum ada penyaluran Bansos Atensi YAPI tahap 1.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Bobby Nasution Jadi Gubernur Termuda di Indonesia, Berikut Usianya
Dalam laman SIKS-NG masih menunjukkan penyaluran Bansos Atensi YAPI tahap 6 bulan November-Desember 2024 melalui PT Pos Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyaluran Bansos Atensi YAPI 2025, bisa dilakukan pengecekan melalui website cekbansos.kemensos.go.id.
Syarat Penerima Bansos Atensi YAPI 2025
Untuk terdaftar sebagai penerima manfaat Bansos Atensi YAPI 2025, anak yatim piatu harus memenuhi syarat berikut:
Baca Juga: Terungkap! Nikita Mirzani Diduga Peras Pengusaha Skincare Rp 4 Miliar
- Kehilangan salah satu atau kedua orang tua.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berusia di bawah 18 tahun.
- Tidak menerima bantuan lain seperti PKH.
- Tidak berasal dari keluarga PNS, ASN, TNI, atau Polri.
Apabila memenuhi syarat anak yatim piatu bisa didaftarkan secara mandiri melalui lembaga sosial seperti panti asuhan.
Demikian informasi tentang Bansos Atensi YAPI 2025 untuk anak yatim piatu.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








