Banten

Kemenag Lebak Tuntut Ganti Rugi Bangunan Tempat Ibadah Terendam PSN Bendungan Karian

Ratu Tiarasari | 5 Februari 2024, 18:05 WIB
Kemenag Lebak Tuntut Ganti Rugi Bangunan Tempat Ibadah Terendam PSN Bendungan Karian

AKURAT BANTEN - Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lebak, Abdul Basit menyatakan, soal sarana umum berupa Mesjid, Mushola dan Majlis Ta'lim yang dimaksud warga Desa Tambak, Cimarga mungkin soal ganti rugi bangunannya saja.

Sebab kata Basit, soal sarana umum yang terdampak PSN Bendungan Karian semua lahannya telah selesai dibayar oleh pemerintah, dan lahan penggantinya itu juga sudah ada.

"Akta ikrar wakafnya itu diselesaikan oleh Kemenag melalui Badan Wakaf. Untuk lahan Mesjid, Mushola, Majelis Ta'lim dan lahan pekuburan umum, semua itu sudah selesai dibayar, dan lahan penggantinya juga sudah ada. Tapi realisasi pembayaran tanah tersebut tidak plus bangunan," kata Basit kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: 8 Calon Pengantin di Grobogan Positif HIV, Tetap Lanjut Menikah

Ia berharap, realisasi ganti rugi bangunan prasarana ibadah dapat segera dilaksanakan oleh pemerintah melalui para Nadzir.

Di mana hal itu selaras dengan ketentuan yang berlaku bahwa para Nadzirlah yang mengatur keuangan ganti rugi bangunan prasarana ibadah tersebut.

"Peran Nadzir sangat penting pada penerimaan ganti rugi bangunan peribadatan dari pemerintah. Sebab sesuai aturan, itu adalah tugas dan fungsi mereka (Nadzir-red) yang sesungguhnya," harapnya.

Baca Juga: Omset Puluhan Juta Rupiah Hanya Dari Hobi Koleksi Kaktus Rumahan Hingga Memiliki Galeri

Menurut Basit, di wilayah Desa Tambak Kecamatan Cimarga, terdapat sekitar 3 bangunan Mesjid, 12 Mushola,17 Majelis taklim dan 30 bidang lahan pekuburan umum terdampak PSN Bendungan Karian.

"Meski ganti rugi bangunan sarana peribadatan belum diselesaikan oleh pemerintah, dipastikan lahan wakaf itu sekarang ini sudah terendam oleh air Bendungan Karian," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.