Banten

KLH Sidak TPS Ilegal di Pamulang Tangsel

A. Zaki Iskandar | 15 Januari 2025, 12:33 WIB
KLH Sidak TPS Ilegal di Pamulang Tangsel

AKURAT BANTEN - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang terletak di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (15/01/2025).

Pantauan Akurat Banten di lokasi, sejumlah petugas Penegakkan Hukum (Gakkum) KLH menyambangi TPS ilegal yang terletak di dekat Perumahan Reni Jaya sekitar pukul 11.00 WIB. Inspeksi yang dilakukan petugas KLH itu didampingi oleh sejumlah warga sekitar.

Baca Juga: Penampungan Sampah Ilegal di Pamulang Tangsel: Warga Menderita, Pemerintah Lamban Bertindak

Di lokasi TPS ilegal itu, petugas KLH meninjau area TPS ilegal itu. Sesekali mengambil gambar sebagai bentuk dokumentasi. Di sana, petugas juga sempat melakukan tanya jawab dengan seorang pengelola TPS. 

Kepada petugas KLH, pengelola mengaku dia hanya membuka lapak dengan sistem sewa untuk berbisnis limbah yang datang dari TPA Cipeucang milik Pemerintah Kota Tangsel. 

Baca Juga: Warga Pergoki Mobil Truk DLH Kota Tangsel Angkut Sampah dari TPS Ilegal di Pamulang, Indikasi Pungli Terbongkar

Diketahui, TPS ilegal seluas kurang lebih 1.000 meter persegi itu dikelola oleh sejumlah pengelola yang berbeda.

"Saya hanya menyewa sebagian lahan di sini," ujar seorang pengelola Salman, kepada petugas KLH. 

Baca Juga: DPRD Panggil Dinas Lingkungan Hidup terkait Maraknya TPS Ilegal di Tangsel

Salman mengaku, dirinya tidak menampung sampah organik. Dia hanya menampung sampah yang telah dipilah di TPA Cipeucang. Ada pun jenis sampah yang ditampung oleh Salman yakni sampah yang memiliki nilai ekonomis, meliputi sampah botol plastik.

"Saya di sini cuma menampung sampah yang sudah dipilah, siap jual," jelasnya.

Baca Juga: Ironi Penanganan Persoalan Sampah di Tangsel, SAIH Sebut TPS3R Gagal Fungsi

Dia tak menampik jika ada sejumlah sampah yang dikelolanya itu tak memiliki nilai ekonomis. Yang tidak memiliki nilai jual, kata Salman, dibuangnya ke TPA Cipeucang.

Terkait sampah yang menumpuk di TPS ilegal tersebut, Salman enggan berkomentar. Sebab, yang melakukan penimbunan sampah itu merupakan pengelola lain. 

Baca Juga: Dianggap Lalai Dalam Mengelola Sampah, DLHK Berikan Pembinaan Terhadap 8 Kabupaten Kota di Banten

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLH RI, Sumarna menjelaskan, sidak terhadap TPS ilegal ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mengeluhkan aktivitas pembuangan sampah tak berizin tersebut.

"Maksud kedatangan kita untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Sumarna.

Baca Juga: KLH Segel TPS Ilegal di Tangsel, Skandal Bisnis Sampah Terbongkar

"Jadi kami datang ke lokasi untuk verifikasi lapangan apakah aduan itu benar atau tidak," tuturnya.

Berdasarkan hasil sidak, Sumarna menjelaskan, aktivitas TPS Reni Jaya dapat dikatakan ilegal. Namun, dia belum dapat memastikan kapan tindakan penyegelan dilakukan. Sebab, hasil temuan KLH di lokasi TPS tersebut masih perlu disimpulkan terlebih dahulu.

Baca Juga: DLH Ungkap Ada Dua TPS Ilegal yang Masih Beraktivitas di Tangsel

"Iya kita evaluasi dulu, hasilnya bagaimana kita harus menyimpulkan benar-benar matang sebelum menindaklanjuti lebih jauh," jelasnya.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.