Banten

KLH Segel TPS Ilegal di Tangsel, Skandal Bisnis Sampah Terbongkar

A. Zaki Iskandar | 10 Desember 2024, 19:26 WIB
KLH Segel TPS Ilegal di Tangsel, Skandal Bisnis Sampah Terbongkar

AKURAT BANTEN - Di balik hingar bingar aktivitas niaga di Pasar Serpong, Kota Tangerang Selatan, terdapat aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang sudah beroperasi selama dua tahun tanpa izin pemerintah.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang terletak di belakang Pasar Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (09/12/2024). Tempat itu bersifat lokasi komersil. Dengan sistem sewa lahan yang sederhana, pengelola limbah berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.

Baca Juga: Kabid DLH Kota Tangerang Sempat Diperiksa Kasus TPA Rawa Kucing, Enggan Diwawancara

Lahan TPS tersebut berada persis di bantaran Sungai Cisadane, Kota Tangsel. Tanah seluas 300 meter persegi ini diklaim milik perseorangan yang turut mengelola bisnis limbah tersebut. Aktivitas pembuangan sampah itu sudah berlangsung selama 2 tahun.

Saat ini, aktivitas TPS tersebut dihentikan. Lahan pembuangan sampah dipasangi garis pembatasan dan plang penyegelan oleh KLH. Penyegelan tersebut didasari Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 6 Tahun 2023. 

Baca Juga: Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing Tidak Ditahan, Tetap Jabat Kepala Dinas

"Peringatan area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup," tulis plang penyegelan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Akurat Banten dari para pengurus TPS, lahan tersebut disewakan oleh salah satu pengelola TPS kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pengangkut sampah. Terdapat 15 pekerja yang bekerja di sana, terdiri dari pemulung hingga sopir pengangkut sampah. 

Pengelola TPS sempat mengajukan izin aktivitas pengelolaan limbah. Namun, izinnya ditolak oleh DLH Tangsel. Dan akhirnya, selama dua tahun berjalan tanpa izin.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Andalkan Teknologi RDF untuk Kelola Sampah Rawa Kucing

Selama dua tahun beroperasi, TPS tersebut mengangkut sampah dari sebuah kawasan permukiman elite di wilayah Kecamatan Serpong Utara. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, TPS tersebut tidak lagi menunjukkan aktivitasnya. Namun, gundukan sampah yang menggunung setinggi 2 meter masih menumpuk. 

Di belakang lokasi penyegelan, terdapat TPS lainnya. TPS tersebut tidak turut disegel oleh aparat. Di sana terdapat beberapa peralatan pengelola sampah. Namun pada saat didatangi, TPS tersebut nihil dariaktivitas.

Baca Juga: Diseruduk Warga Terdampak TPA, Pemkab Pandeglang Hentikan Sementara Pasokan Sampah dari Tangsel

Pusaran Uang di Bisnis Sampah Ilegal

Keterangan yang dihimpun pada Selasa (10/12/2024), Mekanisme bisnis sampah ilegal ini terbilang sederhana namun efektif. Sampah-sampah dari kawasan permukiman elite diangkut dengan truk-truk besar menuju lokasi pembuangan.

Pengelola limbah tersebut melayani pengangkutan sampah di kompleks elite tersebut dengan pembayaran Rp10 juta per ritase. Dalam sebulan, pengangkutan bisa dilakukan dua sampai tiga kali ritase.

Baca Juga: Amburadul Kelola Sampah, PT Bali CMPP Akhirnya di Putus Kontrak oleh Pemkot Denpasar

Nantinya, sampah tersebut dibawa ke TPS tersebut untuk dipilah sampah bernilai ekonomisnya oleh para pemulung di sana. Hasil pemilahan sampah tersebut dijual kepada pengelola yang mempekerjakannya. Per kilonya, dihargai Rp200 perak. Sistem pembayaran penjualan sampah tersebut, direkap per minggunya. 

Rata-rata sampah yang dapat diniagakan yaitu sampah berupa plastik. Setelah membeli sampah tersebut dari pemulung, pengelola akan menjualnya kepada perusahaan pengolah limbah dengan harga Rp400 perak per kilonya. 

Baca Juga: Kisah Inspiratif Kampung Darling Sudimara Jaya Kota Tangerang, Raih Banyak Penghargaan dari Pengelolaan Sampah Terbaik

Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Tangerang Selatan Tubagus Aprilliadhi mengaku, pihaknya telah mengetahui aktivitas TPS tersebut sejak beberapa bulan lalu.

Setelah mengetahui adanya laporan masyarakat terkait aktivitas TPS tersebut, Tubagus mengklaim, pihaknya langsung memperingati pengelola untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampahnya.

"Itu memang kita tidak pernah mengeluarkan izin TPS itu, kita pun sudah pernah menegur untuk dilakukan penutupan," ujar Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: Pernah Dibersihkan Pandawara, Kini Pantai Teluk Labuan Pandeglang Kembali Dipenuhi Sampah

Menurut Tubagus, penyegelan yang dilakukan ole KLH itu berdasarkan pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pengelolaan sampah ilegal tersebut.

Mengenai adanya TPS yang turut dilakukan penyegelan, kata Tubagus, hal itu terjadi lantaran hanya satu TPS yang dilaporkan oleh masyarakat. 

"Yang di belakang itu harusnya kena juga, ini kan berdasarkan laporan masyarakat," tutur Tubagus.

Baca Juga: Mantan Kadis LH Kota Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

Selanjutnya, kata Tubagus, pihaknya bakal melakukan pengawasan terhadap TPS yang telah disegel oleh KLH. Jika setelah dilakukan penyegelan, namun masih ada aktivitas ilegal di dalamnya, maka sanksi pidana akan menjerat para pengelola TPS tersebut.

"Nanti ada ancaman pidana di situ," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.