UMK Tangsel 2025 Diprediksi Naik Jadi Rp4,9 Juta

AKURAT BANTEN - Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 Tangerang Selatan diprediksi mengalami kenaikan menjadi Rp4,9 juta. Kisaran itu berdasarkan hasil perhitungan darikebijakan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan upah sebesar 6,5 persen.
Diketahui pada tahun 2024, upah yang diterapkan di daerah tersebut senilai Rp4,6 juta.
Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Desak Kadis LH Segera Tuntaskan Sengkarut TPA Rawa Kucing
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan. Meski demikian kebijakan kenaikan UMK itu masih menunggu ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten yang akan diputuskan pada Rabu (11/12/2024).
"Ketenagakerjaan melakukan pembahasan, tapi tentu saja harus menunggu dari provinsi baru diputuskan PJ Gubernur," ujar Pilar saat ditemui, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Buruh Kabupaten Serang Minta Kenaikan Upah 20 Persen, Disnakertrans Belum Punya Jawaban
"Tentu kita mengawal keputusan kementerian bahwa upah minimum ada kenaikan 6,5 persen," tutur Pilar.
Setelah ada ketetapan dari Gubernur Banten mengenai kenaikan UMP, kata Pilar, pihaknya bakal membahas untuk kenaikan UMK melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Proyek MTsN Pasir Bungur Terancam Mangkrak, Pekerja Menjerit, Diduga Upah Tak Kunjung Dibayar
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Endang mengatakan, pihaknya akan membahas kenaikan besaran UMK bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan akademisi.
"Kalau kami pemerintah jadi mengikuti regulasi, tapi nanti seperti apa teman-teman di Depeko, unsur serikat, dari unsur pengusaha, Dewan Pakar, akademisi gimana menyikapinya (kenaikan UMK)," tutur Endang.
Baca Juga: Diungkap Sebab Sritex Pailit, Wamen Noel: Ternyata ada Bedebah Demi Cuan, Korbankan para Buruh
Meski demikian, kata Endang, Pemkot Tangsel bakal mengedepankan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan upah sebesar 6,5 persen pada rapat pembasahan nanti.
"Kami pemerintah pasti akan mengikuti regulasi yang sudah ada," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur









