Banten

UMK Tangsel 2025 Diprediksi Naik Jadi Rp4,9 Juta

A. Zaki Iskandar | 10 Desember 2024, 20:17 WIB
UMK Tangsel 2025 Diprediksi Naik Jadi Rp4,9 Juta

AKURAT BANTEN - Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 Tangerang Selatan diprediksi mengalami kenaikan menjadi Rp4,9 juta. Kisaran itu berdasarkan hasil perhitungan darikebijakan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan upah sebesar 6,5 persen.

Diketahui pada tahun 2024, upah yang diterapkan di daerah tersebut senilai Rp4,6 juta.

Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Desak Kadis LH Segera Tuntaskan Sengkarut TPA Rawa Kucing

Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan. Meski demikian kebijakan kenaikan UMK itu masih menunggu ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten yang akan diputuskan pada Rabu (11/12/2024).

"Ketenagakerjaan melakukan pembahasan, tapi tentu saja harus menunggu dari provinsi baru diputuskan PJ Gubernur," ujar Pilar saat ditemui, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: Buruh Kabupaten Serang Minta Kenaikan Upah 20 Persen, Disnakertrans Belum Punya Jawaban

"Tentu kita mengawal keputusan kementerian bahwa upah minimum ada kenaikan 6,5 persen," tutur Pilar.

Setelah ada ketetapan dari Gubernur Banten mengenai kenaikan UMP, kata Pilar, pihaknya bakal membahas untuk kenaikan UMK melalui Dinas Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Proyek MTsN Pasir Bungur Terancam Mangkrak, Pekerja Menjerit, Diduga Upah Tak Kunjung Dibayar

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Endang mengatakan, pihaknya akan membahas kenaikan besaran UMK bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan akademisi.

"Kalau kami pemerintah jadi mengikuti regulasi, tapi nanti seperti apa teman-teman di Depeko, unsur serikat, dari unsur pengusaha, Dewan Pakar, akademisi gimana menyikapinya (kenaikan UMK)," tutur Endang.

Baca Juga: Diungkap Sebab Sritex Pailit, Wamen Noel: Ternyata ada Bedebah Demi Cuan, Korbankan para Buruh

Meski demikian, kata Endang, Pemkot Tangsel bakal mengedepankan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan upah sebesar 6,5 persen pada rapat pembasahan nanti.

"Kami pemerintah pasti akan mengikuti regulasi yang sudah ada," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.