Buntut Intimidasi Pengawas TPS, Bawaslu Tangsel Bakal Panggil Ketua RW 13 Rawa Buntu

AKURAT BANTEN - Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal memanggil Ketua RW 13, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, yang diduga melarang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) 28 saat hari pencoblosan Pilkada serentak pada Rabu (27/11/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tangsel Apria Roles Saputro mengatakan, pemanggilan ketua rukun warga itu bertujuan untuk mengklarifikasi atas dugaan tindak pidana pemilu.
"Untuk pemanggilan RW tersebut sudah dibuat jadwalnya," ujar Apri kepada Akurat, Senin (02/12/2024).
Baca Juga: KPU Tangsel Siapkan 2 Ribu Surat Suara Antisipasi untuk PSU Pilkada
Apri menduga, penyebab terjadinya aksi pelarangan tugas pengawas di TPS 28 tersebut diawali adanya rasa sentimen antar warga.
"Kemudian ada intimidasi beberapa kalimat dengan cara mengusir, intimidasi ini harus didalami juga," ungkap Apri.
Apri menuturkan, menghalang-halangi tugas pengawas TPS itu merupakan bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomot 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.
Baca Juga: Besok, KPU Tangsel Bakal Gelar PSU di Dua TPS Kecamatan Ciputat
Ada pun ancaman sanksi sanksi pidana yang dimaksud yakni berupa hukuman penjara selama 12 hingga 24 bulan serta denda sebesar Rp12 juta hingga Rp24 juta.
Saat ini, kata Apri, pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Meski demikian, Bawaslu masih perlu memanggil beberapa pihak lagi untuk dimintai keterangannya untuk menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Apri berujar, pihaknya diberikan waktu selama 5 hari untuk melakukan pengkajian atas dugaan tindak pidana tersebut, terhitung sejak temuan itu teregister di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Minggu (01/12/2024).
"Jadi harus membuktikan pasal ini kan harus memenuhi beberapa unsur," tuturnya.
Baca Juga: Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Tangsel Meningkat Dibanding Sebelumnya
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan adanya dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi saat hari dilangsungkannya Pilkada serentak di daerah setempat pada Rabu (27/11/204).
Dugaan tindak pidana pemilu itu terjadi di TPS 28, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong. Bentuknya pelanggarannya berupa menghalang-halangi tugas pengawas TPS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 3Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 4TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 5Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 6Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 813 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan
- 9Baru Pulih dari Cedera, Raphinha Harus Terbang ke Asia! Barcelona Khawatir Keputusan Ancelotti Jadi Petaka
- 10Man City Terancam Sanksi Berat, Eks Liverpool Justru Bela Para Pemain: Bukan Mereka yang Bersalah!



