Banten

Buntut Intimidasi Pengawas TPS, Bawaslu Tangsel Bakal Panggil Ketua RW 13 Rawa Buntu

A. Zaki Iskandar | 3 Desember 2024, 11:10 WIB
Buntut Intimidasi Pengawas TPS, Bawaslu Tangsel Bakal Panggil Ketua RW 13 Rawa Buntu

 

AKURAT BANTEN - Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal memanggil Ketua RW 13, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, yang diduga melarang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) 28 saat hari pencoblosan Pilkada serentak pada Rabu (27/11/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tangsel Apria Roles Saputro mengatakan, pemanggilan ketua rukun warga itu bertujuan untuk mengklarifikasi atas dugaan tindak pidana pemilu.

"Untuk pemanggilan RW tersebut sudah dibuat jadwalnya," ujar Apri kepada Akurat, Senin (02/12/2024).

Baca Juga: KPU Tangsel Siapkan 2 Ribu Surat Suara Antisipasi untuk PSU Pilkada

Apri menduga, penyebab terjadinya aksi pelarangan tugas pengawas di TPS 28 tersebut diawali adanya rasa sentimen antar warga.

"Kemudian ada intimidasi beberapa kalimat dengan cara mengusir, intimidasi ini harus didalami juga," ungkap Apri.

Apri menuturkan, menghalang-halangi tugas pengawas TPS itu merupakan bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomot 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota. 

Baca Juga: Besok, KPU Tangsel Bakal Gelar PSU di Dua TPS Kecamatan Ciputat

Ada pun ancaman sanksi sanksi pidana yang dimaksud yakni berupa hukuman penjara selama 12 hingga 24 bulan serta denda sebesar Rp12 juta hingga Rp24 juta.

Saat ini, kata Apri, pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Meski demikian, Bawaslu masih perlu memanggil beberapa pihak lagi untuk dimintai keterangannya untuk menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Apri berujar, pihaknya diberikan waktu selama 5 hari untuk melakukan pengkajian atas dugaan tindak pidana tersebut, terhitung sejak temuan itu teregister di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Minggu (01/12/2024).

"Jadi harus membuktikan pasal ini kan harus memenuhi beberapa unsur," tuturnya.

Baca Juga: Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Tangsel Meningkat Dibanding Sebelumnya

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan adanya dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi saat hari dilangsungkannya Pilkada serentak di daerah setempat pada Rabu (27/11/204).

Dugaan tindak pidana pemilu itu terjadi di TPS 28, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong. Bentuknya pelanggarannya berupa menghalang-halangi tugas pengawas TPS. 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.