Banten

Besok, KPU Tangsel Bakal Gelar PSU di Dua TPS Kecamatan Ciputat

A. Zaki Iskandar | 2 Desember 2024, 14:08 WIB
Besok, KPU Tangsel Bakal Gelar PSU di Dua TPS Kecamatan Ciputat

AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada serentak di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Selasa (03/12/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat menjelaskan, PSU bakal digelar di TPS 1 Kelurahan Sawah Baru dan TPS 62 Kelurahan Jombang. Kedua TPS tersebut berada di satu wilayah yakni Kecamatan Ciputat.

"Rekomendasi yang masuk ke kita ada penambahan di dua TPS, di Kecamatan Ciputat," ujar Ajat, Minggu (01/12/2024).

Baca Juga: Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Tangsel Meningkat Dibanding Sebelumnya

Ujat mengungkapkan, alasan digelarnya PSU di dua TPS tersebut dikarenakan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan di lokasi TPS yang salah pada hari pemungutan suara, 27 November 2024 kemarin. 

"Lebih dari satu orang yang menggunakan hak pilih, tetapi orang itu tidak terdaftar dalam DPT di TPS tersebut," ungkapnya. 

Baca Juga: Bawaslu Tangsel Temukan Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Hari Pemungutan suara Pilkada 2024

Ujat merinci, jumlah DPT yang akan melakukan PSU di TPS 1 Kelurahan Sawah Baru sebanyak 596 pemilih yang terdiri dari 290 pemilih laki-laki dan 306 pemilih perempuan.

Sedangkan di TPS 62 Kelurahan Jombang, jumlah DPT sebanyak 561 dengan pengkategorian jenis kelamin yakni 279 laki-laki dan 282 perempuan.

Baca Juga: Tingkat Partisipasi Pemilih Tak Capai Target, KPU Tangsel Bakal Lakukan Evaluasi

Dalam melaksanakan PSU, kata Ujat, KPU Tangsel menyediakan sebanyak 2 ribu surat suara yang terdiri dari surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.

"Ya kita lihat, kita tunggu aja karenakan surat suara yang disediakan itu cuma 2000 lembar untuk Masing-masing surat suara baik wali kota maupun gubernur," tuturnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.