KPU Tangsel Musnahkan 1.201 Surat Suara Pilkada yang Rusak dan Lebih

AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 1.201 surat suara Pilkada serentak. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Gudang Logistik KPU yang terletak di Komplek Pergudangan Taman Tekno pada Selasa (26/11/2024).
Ketua KPU Tangsel Muhammad Taufiq Mizan menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari dua kategori yakni surat suara pemilihan Gubernur Banten dan surat suara pemilihan Wali Kota Tangsel.
"Sore ini kami melaksanakan pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak, baik untuk surat suara gubernur dan surat suara wali kota," kata Taufiq kepada Akurat.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Ada 99 TPS Rawan Banjir di Kota Tangsel
Taufiq merinci, jumlah untuk surat suara pemilihan Gubernur Banten yang dimusnahkan sebanyak 1.078 lembar.
"376 surat suara yang rusak dan terdapat 702 lembar surat suara yang lebih," jelasnya.
Kemudian untuk surat suara pemilihan Wali Kota Tangsel yang dimusnahkan, lanjut Taufiq, jumlahnya mencapai 123 lembar.
"Untuk yang pemilihan wali kota itu ada 106 lembar yang rusak dan yang lebihnya ada 17 lembar," kata Taufiq.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Petakan TPS Rawan di Tangsel
Taufiq menjelaskan, jenis kerusakan pada surat suara pemilihan itu berupa kelebihan cetak dan kesobekan kertas.
Selain memusnahkan surat suara, kata Taufiq, KPU juga menghancurkan formulir C plano yang juga mengalami kerusakan.
"C plano yang rusak ada 11 untuk yang provinsi dan 9 untuk yang kota," jelas Taufiq.
Baca Juga: KPU Musnahkan 14.254 Sisa Surat Suara di Pilkada Banten 2024
Pemusnahan kertas surat suara dan formulir c plano ini dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah kertas.
"Kita laksanakan dengan mesin penghancur kertas untuk menghindari polusi serta berwawasan lingkungan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026 Ternyata Hoaks, Komdigi Buka Fakta Sebenarnya
- 10Meta Sudah Nonaktifkan 184 Ribu Akun Anak, Meutya Hafid Minta Langkah Lebih Tegas






