Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Sebagai Evaluasi dan Optimalisasi Pelaksanaan APBD TA 2024

AKURAT BANTEN - Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan dalam Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA).
Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Baca Juga: Mahasiswa Banten Gelar Aksi Unjuk Rasa di Serang Menentang Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada
Serta mensinkronisasikan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 dan mensinergikan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan Al Muktabar dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan Agenda Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (22/8/2024).
"Perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2024 bertujuan untuk mengevaluasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta capaian target kinerja program-kegiatan, baik yang ditingkatkan maupun yang dikurangi dari asumsi KUA sebelumnya dan mengoptimalkan pelaksanaan perubahan APBD TA 2024," ungkap Al Muktabar.
Al Muktabar menyampaikan, perubahan tersebut juga menyesuaikan terhadap perubahan asumsi-asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berimbas pada struktur APBD TA 2024.
Baca Juga: Diisukan Selingkuh dari Pratama Arhan, Klarifikasi Azizah Salsha: Rumah Tangga Kami Baik-baik Saja!
Perubahan asumsi yang dimaksud menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah.
"Serta mengakomodir beberapa asumsi kebijakan yang berimbas pada struktur APBD," katanya.
Selain itu, kata Al Muktabar, perubahan pendapatan daerah didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
Perubahan belanja daerah didasarkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan harus dilakukan penyesuaian belanja daerah, serta perubahan pembiayaan daerah.
"Didasarkan adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa)," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 120.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 2Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 3Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 4Marthinus Hukom Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit, Dugaan Penyadapan Prabowo Disebut Makar!
- 5MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal, Istana Diancam Digeruduk: 'Mending Gibran Pulang ke Solo!'
- 6Aliansi Mahasiswa Desak Wali Kota Tangsel Copot Sekda Bambang Noertjahjo!
- 7Bikin Geger! Mantan Komandan Moge Polda Metro Jaya AKBP Netty Rosdiana Pilih Tanggalkan Seragam Polri, Ada Apa?
- 8Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 9Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 10Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?




