Pemprov Banten Akan Terapkan Transformasi Posyandu, Al Muktabar: 6 SPM Sudah Dilakukan dalam Rangka Tangani Stunting dan Gizi Buruk Masyarakat

AKURAT BANTEN - Provinsi Banten siap menerapkan transformasi Posyandu sebagai implementasi pasc diterapkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024.
Sejatinya, enam Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam transformasi Posyandu yang sudah dilakukan Pemprov Banten diantaranya dalam rangka penanganan stunting dan gizi buruk.
Baca Juga: Dijual Hari Ini, Simak Cara Beli dan Daftar Harga Tiket Konser Green Day Jakarta
Hal itu diungkap Pembina Posyandu Provinsi Banten Tine Al Muktabar usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 di ICE BSD, Tangerang, Dikutip Rabu (28/8/2024).
"Sehingga ketika ada kebijakan transformasi Posyandu itu, kita lebih mudah untuk beradaptasi. Tentu ini akan memperkuat peran Posyandu. Apalagi nomenklatur anggarannya juga sudah tersedia, tinggal disesuaikan dengan aturan yang baru baik perencanaan nya maupun penganggarannya saja," jelasnya.
Enam SPM dasar itu meliputi pendidikan, kesehatan, PUPR, Perkim, Trantibumlinmas, dan sosial.
Enam SPM dasar itu menurutnya pada dasarnya sudah berjalan, sehingga tinggal mengaitkannya pada kegiatan di Posyandu.
Tine mengaku optimis untuk menghadapi Indonesia Emas tahun 2045, dengan memberdayakan pembangunan desa.
"Hanya tinggal kita sinergikan dengan kegiatan Posyandu dan kebutuhan-kebutuhan itu datanya dari Posyandu," katanya.
Adapun transformasi posyandu merupakan program besar yang memiliki filosofi dalam mempersiapkan menuju Indonesia Emas 2045 yang dimulai dari pembangunan di desa.
"Karena dengan pembangunan di desa yang membuat orang-orang betah dan bahagia di desa. Sehingga desa memiliki fasilitas yang sama seperti di kota dan itu bisa mencegah urbanisasi yang akan berdampak pada pemerataan perekonomian ke depannya," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027





