Banten

Pembunuh Maling Kambing Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan

Irsyad Mohammad | 15 Desember 2023, 20:49 WIB
Pembunuh Maling Kambing Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan segera melimpahkan berkas perkara kasus Muhyani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sebelumnya, Muhyani tidak sengaja membunuh orang yang hendak mencuri kambing yang dirawatnya pada Februari 2023 lalu.

Dikatakan, Kajari Serang, M Yusfidli Adhiyaksana, saat ini jaksa penuntut umum sedang mendiskusikan, menyempurnakan rencana dakwaan.

Baca Juga: Kesehatan Muhyani Turun Drastis usai di Bui, Kondisinya Kini Memprihatinkan

Jadi, lanjut Yusfidli, tidak akan lama lagi kasus Muhyani akan dilimpahkan ke pengadilan agar sistem peradilan pidana itu bisa bekerja.

"Karena berkas yang dari penyidik diterima oleh jaksa peneliti berkas jPU kemudian ditetapkan P21 itu memenuhi aspek formil dan material," katanya, Jumat (15/12/2023). 

"Nah karena Kejaksaan itu merupakan bagian dari Sistem Peradilan Pidana maka kami akan menyempurnakan dan menyiapkan dakwaan yang cermat, mudah dipahami dan lengkap," imbuhnya.

Baca Juga: Bengkel Motor di Kreo Dijadikan Gudang Penyimpanan Motor Curian, 3 Tersangka 1 Penadah Diamankan

Kemudian, kata Yusfidli, kasus ini segera dilimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan.

"Rata-rata dilimpahkan sebelum 20 hari itu akan dilimpahkan, Nah kita akan melihat, tetapi yang jelas Kejaksaan tidak ingin menunda-nunda kita akan segera limpahkan karena kasus ini menarik perhatian masyarakat," jelasnya.

Kata Yusfidli, fakta persidangan yang akan menjadi dasar bagi jaksa untuk melakukan penuntutan.

Baca Juga: Heboh, Penumpang Bus Bandara Soetta Ngamuk Minta Sopir Bus Tabrakkan Diri

"Dan sekali lagi penegakan hukum yang kami dorong adalah kami laksanakan adalah penegakan hukum yang humanis Jadi mari kita berargumentasi berdasarkan kerangka yuridis dan nanti di pengadilan fakta-fakta persidangan lah yang kemudian menjadi dasar bagi jaksa untuk melakukan penuntutan dan bagi Hakim untuk memutuskan," terangnya. 

"Perkara tersebut dari sisi formil dan materil sudah lengkap nanti yang menarik di persidangan adalah argumentasi hukum mengenai pembelaan yang melampaui batas ini terpaksa atau tidak," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.