Banten

Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Serang Sengaja Dikosongkan, Ternyata Ini Alasannya

Irsyad Mohammad | 18 November 2023, 19:05 WIB
Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Serang Sengaja Dikosongkan, Ternyata Ini Alasannya

AKURAT BANTEN - Kekosongan kursi Wakil Bupati Kabupaten Serang tidak akan diisi siapapun, lantaran masa jabatannya kurang dari 18 bulan.

Hal tersebut dikatakan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar belum lama ini. 

Dikatakan, seharusnya masa jabatan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa berakhir di Februari 2026, berdasarkan hasil Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Kasus KDRT di Cisoka Tangerang, Suami Pukul Istri hingga Tewas

Namun, kata Al Muktabar, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang harus dipercepat.

Hal itu lantaran akan dilaksanakannya Pilkada Serentak di tahun 2024. Sehingga ada pengurangan pada masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang.

"Jadi atas itu lah, Ibu Bupati (Ratu Tatu Chasanah) berakhir sampai pencalonan kepala daerah. Karena dia kan tidak mencalonkan diri, makanya lebih cepat mengakhiri masa jabatannya," ucapnya, Sabtu (18/11/2023).

Oleh karena itu, lanjut Al Muktabar, jabatan Wakil Bupati Kabupaten Serang akan tetap dikosongkan.

Baca Juga: Asal Usul Sungai Cisadane Tangerang, Sempat Dianggap Suci Masa Kerajaan Pajajaran

"Masa kerja Bupati Serang kan kurang dari 18 bulan, tidak ada pengisian jabatan Wakil Bupati Serang," ungkapnya

Sebelumnya, Wakil Bupati Kabupaten Serang Pandji Tirtayasa meninggal pada 27 September 2023 berdasarkan kutipan dari akte kematian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang.

Sehingga setelah beres 40 hari meninggalnya Pandji Tirtayasa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menggelar rapat paripurna terkait pemberhentian jabatan Wakil Bupati Serang.

Baca Juga: Belum Boleh Pulang ke Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan Rawat Jalan di Singapura

Melalui Rapat Paripurna tersebut Pandji Tirtayasa resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Serang.

Pengumuman usulan pemberhentian Pandji ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (9/11/2023).

Lebih lanjut, kata Al Muktabar, Bupati Kabupaten Serang akan terus melanjutkan tugasnya tanpa Wakil Bupati hingga selesai.

"Ibu Bupati akan terus melakukan tugasnya sampai batas akhir pencalonan Bupati," tukasnya.

Baca Juga: ASN di Lebak, Pasangan Suami Istri Peras Pengusaha Tambak Udang Rp345 Juta

Sebelumnya, Tatu juga mengaku walaupun ada kekosongan jabatan pelayanan terhadap masyarakat tidak akan terganggu.

"Kalau masalah pekerjaan bisa dihandle kan sebetulnya, kan semua pelaksanaan tugas di OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing saya dengan sekda para asda yang memonitor semua berjalan program-program," tandasnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.