Kasus Kekerasan Anak di Banten Marak, Komnas Anak Dorong Pembentukan TPPK

AKURAT BANTEN - Komnas Perlindungan Anak mendorong setiap Sekolah memiliki Tim Perlindungan Pencegahan Kekerasan (TPPK).
Saat ini, kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, baik dalam bentuk verbal, fisik, psikis, atau melalui serangan media siber, mengalami peningkatan yang signifikan.
Hal ini memerlukan tindakan segera untuk melindungi generasi muda di Banten.
Baca Juga: Oknum Anggota Dishub Jakarta Barat Calo CPNS Diringkus Rencanakan Pembunuhan Polisi
Hendry Gunawan, Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, mengungkapkan bahwa data pendampingan yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten hingga Oktober 2023 tercatat 72 kasus yang melibatkan anak-anak dalam berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak mereka.
Dalam rincian tersebut, terdapat tren mengkhawatirkan, dengan 34 kasus kekerasan fisik dan 6 kasus kekerasan psikis yang merugikan anak-anak secara fisik dan mental.
Selain itu, terdapat 20 kasus pencabulan dan 5 kasus persetubuhan yang melibatkan anak-anak yang sangat rentan, serta 4 kasus hak asuh yang melibatkan anak sebagai korban dalam konflik keluarga.
Tambahan 2 kasus di lingkungan keluarga terkait penelantaran anak dan 1 kasus eksploitasi yang berdampak negatif pada masa depan anak-anak.
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Pengungkapan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Bermuatan Politis
"Kepentingan untuk memberikan perlindungan kepada anak secara bersama-sama dan kolaboratif semakin meningkat, terutama setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," ucapnya, Rabu (8/11/2023).
Dia juga menerangkan, bahwa permendikbud ini mengharuskan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah dan lembaga pendidikan.
"Salah satu poin kunci dalam Permendikbud adalah pembentukan TPPK di sekolah dan Satgas oleh Pemerintah Daerah (Pemda)," katanya.
Menurutnya, TPPK ini memiliki peran penting dalam memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan respons yang cepat dan tepat.
Baca Juga: Potret Keluarga Miskin di Banten, Tidak Punya MCK, Tinggal di Gubuk Bambu
"Pencegahan dan penanganan kekerasan harus menjadi prioritas utama di lembaga-lembaga pendidikan," ungkapnya.
Kata Hendry, Tim PPK dapat dibentuk oleh satuan pendidikan dengan keanggotaan berjumlah gasal minimal 3 orang perwakilan dari unsur pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan, Komite Sekolah atau perwakilan orang tua/ wali, dan jika diperlukan, dapat ditambahkan tenaga kependidikan.
Permendikbudristek No. 46 juga memandatkan kerja sama antara sekolah dan Pemda dalam menangani kasus kekerasan di satuan pendidikan.
Baca Juga: Kemenkes Alokasikan 2 Juta US Dollar untuk Bantu Palestina
"Pemda wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak yang ditunjuk oleh kepala daerah," tegasnya.
Lebih lanjut, Satgas PPK yang terbentuk oleh dinas di Kabupaten, Kota, dan Provinsi harus melibatkan perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Komnas Perlindungan Anak sebagai perwakilan organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
"Tugas utama Satgas PPK daerah adalah membantu Tim PPK sekolah dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan," cetusnya.
Pemerintah daerah bersama masyarakat memiliki peran bertanggung jawab yang besar untuk memberikan edukasi terkait pencegahan kekerasan anak.
Baca Juga: Kasus Monkeypox Meningkat, Ternyata Dipicu Perilaku Seksual Tak Sehat
Sosialisasi menjadi salah satu bentuk upaya preventif terkait kebijakan dan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk penyandang disabilitas.
"Pelatihan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga perlu diselenggarakan bagi Tim PPK dan Satuan Tugas PPK agar mereka siap dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan," ungkapnya.
"Diharapkan bahwa TPPK dan Satgas ini dapat dibentuk dalam waktu 6-12 bulan setelah berlakunya Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 pada bulan Agustus lalu. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan masalah kekerasan di sekolah dapat dilakukan dengan cepat," sambungnya.
Baca Juga: Destinasi Wisata 'PULAU AIR' Jakarta, Laksana Mutu Manikam Yang di Persembahan Oleh Para Bidadari
Menurut Hendry Gunawan, jika ada laporan mengenai kekerasan, kedua kelompok kerja ini dapat berkolaborasi dan segera mengatasinya serta memastikan pemulihan bagi korban.
Di sisi lain, pelaku yang merupakan peserta didik akan dikenai sanksi administratif yang memiliki unsur pendidikan, sambil tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik.
"Dalam Permendikbudristek ini bentuk kekerasan yang diatur mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya. Peraturan ini juga dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan sejenisnya," terangnya.
"Dengan tekad yang kuat untuk mencegah kekerasan anak di sekolah dan mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah, diharapkan lingkungan pendidikan di Banten akan menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 3TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 4Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 5Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 6Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 7Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 813 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan
- 9Baru Pulih dari Cedera, Raphinha Harus Terbang ke Asia! Barcelona Khawatir Keputusan Ancelotti Jadi Petaka
- 10Man City Terancam Sanksi Berat, Eks Liverpool Justru Bela Para Pemain: Bukan Mereka yang Bersalah!







